Alasannya, OJK memandang mereka bertanggung jawab penuh atas praktik pengakuan aset yang menyimpang itu. Mereka terbukti mencatatkan aset-aset yang sebenarnya tidak punya prospek manfaat ekonomi di masa depan. Singkatnya, aset tersebut seharusnya tak layak diklasifikasikan sebagai aset sama sekali.
Nah, lingkaran masalah ini ternyata melebar juga ke auditor. Ben Ardi, seorang akuntan publik dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, didenda Rp265 juta. Dia dianggap bertanggung jawab atas audit laporan keuangan IPPE untuk tahun buku 2021 dan 2022.
Rekannya sesama auditor dari KAP yang sama, Rizki Damir Mustika, juga kena denda senilai Rp265 juta. Kali ini untuk audit pembukuan tahun 2023. Lembaganya sendiri, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, tak luput. Mereka dikenai denda lebih besar, Rp525 juta, karena dianggap abai menerapkan standar pengendalian mutu selama tiga tahun memberikan jasa audit kepada IPPE.
Di sisi lain, PT KGI Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek pun kena getahnya. Denda yang harus mereka bayar bahkan mencapai Rp3,4 miliar. OJK menilai perusahaan sekuritas ini lalai dalam menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD). Hukumannya cukup berat: izin usaha KGI Sekuritas dibekukan selama satu tahun penuh, terhitung sejak surat sanksi diterbitkan.
Kasus ini jelas menjadi peringatan keras. Bukan hanya bagi emiten, tapi juga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran saham dan audit keuangan di pasar modal.
Artikel Terkait
Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai Hari Ini
CLEO Rampungkan Tiga Pabrik Baru di Palu, Pontianak, dan Pekanbaru
RMK Energy Kembali Lakukan Buyback Saham Senilai Rp 9,86 Miliar
RALS Alihkan 203,5 Juta Saham Treasuri ke Perusahaan Induk pada 2026