murianetwork.com | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membatalkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Menurut Luhut, ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri sebagai petunjuk pelaksanaannya.
“Kembali [ke tarif pajak] yang lama. Kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Luhut Berencana Naikkan Pajak Motor Bensin Dengan Alasan Hanya Untuk Mengurangi Polusi Udara
Lebih lanjut, Luhut menyampaikan bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diharapkan pemerintah daerah (pemda) mampu menerapkannya dengan baik.
Surat Edaran tersebut, menurutnya, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dari daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.
Insentif tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksinya.
Artikel Terkait
OJK Waspadai Dampak Panjang Ketegangan AS-Venezuela bagi Ekonomi Indonesia
RLCO Cetak Rekor 17 Kali Auto Reject, Saham Sarang Walet Tembus Rp4.010
IHSG Menguat ke 8.960, Rupiah Justru Tergilas ke Rp 16.835
Pasar Modal Indonesia Pecahkan Rekor: Investor Tembus 20 Juta, Likuiditas Didominasi Ritel