MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi. Sanksi ini dijatuhkan setelah OJK menemukan bukti kuat bahwa Tannadi melakukan manipulasi perdagangan saham, sebuah praktik yang merusak integritas pasar dan dapat menyesatkan publik investor.
Pelanggaran yang Merusak Pasar
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20 Februari 2026), pejabat OJK memaparkan secara rinci temuan pelanggaran tersebut. Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa tindakan Tannadi dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan yang menciptakan gambaran semu atas aktivitas transaksi di pasar.
“Total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar,” tegas Hasan Fawzi.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa perbuatan Tannadi melanggar sejumlah ketentuan pokok dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelanggaran ini bukan hal sepele, melainkan menyentuh pasal-pasal yang menjadi fondasi keadilan dan transparansi pasar modal.
Rincian Pasal yang Dilanggar
OJK menyimpulkan bahwa Belvin Tannadi melanggar setidaknya Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UU Pasar Modal. Pasal-pasal krusial ini secara spesifik mengatur larangan keras terhadap penciptaan kondisi perdagangan semu, manipulasi harga, serta segala tindakan lain yang berpotensi besar menyesatkan investor. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dianggap sebagai serangan terhadap mekanisme pasar yang sehat.
Selain itu, OJK juga menemukan bahwa Tannadi kerap menyampaikan informasi yang menyimpang serta memberikan rekomendasi jual-beli saham yang berpotensi mengganggu proses pembentukan harga wajar. Praktik semacam ini, jika dibiarkan, dapat mengikis kepercayaan investor ritel terhadap pasar modal Indonesia.
Modus Operandi dengan Rekening Nominee
Investigasi OJK mengungkap modus operandi yang digunakan. Tannadi diduga melakukan serangkaian transaksi beli dan jual atas beberapa saham, termasuk saham dengan kode AYLS, FELM, dan BSML. Yang patut dicermati, transaksi ini dilakukan dengan memanfaatkan beberapa rekening efek nominee.
“Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FELM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar,” papar Hasan Fawzi.
Penggunaan rekening nominee ini memungkinkan terciptanya ilusi aktivitas perdagangan yang tinggi dan artifisial. Akibatnya, harga saham-saham tersebut bergerak tidak wajar, karena tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya dari publik. Praktik ini pada dasarnya adalah rekayasa pasar yang merugikan investor lain yang bertransaksi secara jujur.
Pemberian sanksi yang signifikan ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga ekosistem pasar modal yang adil, tertib, dan transparan. Tindakan tegas terhadap pelaku manipulasi, terlepas dari latar belakangnya, merupakan pesan kuat bahwa integritas pasar harus dijaga demi perlindungan seluruh investor.
Artikel Terkait
Pemegang Saham Utama Panca Global Kapital Kembali Divestasi 4,45% Saham
OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer dan Pelaku Manipulasi Saham
DPR dan Pemerintah Pacu Program Rumah MBR, Anggaran Naik Rp10,89 Triliun
Bitcoin Turun Usai Rilis Notulensi FOMC, Analis Sebut Koreksi Wajar