OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi atas Manipulasi Saham

- Jumat, 20 Februari 2026 | 19:40 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi atas Manipulasi Saham

Selain itu, OJK juga menemukan bahwa Tannadi kerap menyampaikan informasi yang menyimpang serta memberikan rekomendasi jual-beli saham yang berpotensi mengganggu proses pembentukan harga wajar. Praktik semacam ini, jika dibiarkan, dapat mengikis kepercayaan investor ritel terhadap pasar modal Indonesia.

Modus Operandi dengan Rekening Nominee

Investigasi OJK mengungkap modus operandi yang digunakan. Tannadi diduga melakukan serangkaian transaksi beli dan jual atas beberapa saham, termasuk saham dengan kode AYLS, FELM, dan BSML. Yang patut dicermati, transaksi ini dilakukan dengan memanfaatkan beberapa rekening efek nominee.

“Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FELM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar,” papar Hasan Fawzi.

Penggunaan rekening nominee ini memungkinkan terciptanya ilusi aktivitas perdagangan yang tinggi dan artifisial. Akibatnya, harga saham-saham tersebut bergerak tidak wajar, karena tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya dari publik. Praktik ini pada dasarnya adalah rekayasa pasar yang merugikan investor lain yang bertransaksi secara jujur.

Pemberian sanksi yang signifikan ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga ekosistem pasar modal yang adil, tertib, dan transparan. Tindakan tegas terhadap pelaku manipulasi, terlepas dari latar belakangnya, merupakan pesan kuat bahwa integritas pasar harus dijaga demi perlindungan seluruh investor.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar