Kebijakan Pangkas Produksi Nikel Dongkrak Saham Tambang di BEI

- Kamis, 12 Februari 2026 | 10:40 WIB
Kebijakan Pangkas Produksi Nikel Dongkrak Saham Tambang di BEI

MURIANETWORK.COM - Sentimen positif dari pasar komoditas global mendorong penguatan saham-saham sektor nikel di Bursa Efek Indonesia pada Kamis (12 Februari 2026). Penguatan ini dipicu oleh rencana pemerintah Indonesia untuk memangkas produksi bijih nikel tahun ini, yang berpotensi mengetatkan pasokan dan menopang harga logam industri tersebut.

Sentimen Positif Dorong Saham Nikel Menguat

Pada perdagangan pagi hari, tepatnya pukul 09.58 WIB, mayoritas emiten tambang nikel tercatat bergerak di zona hijau. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memimpin penguatan dengan kenaikan signifikan 4,74 persen ke level Rp7.175 per saham. Di belakangnya, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) juga menguat 3,55 persen menjadi Rp1.460.

Kinerja positif turut ditunjukkan oleh saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yang naik 2,53 persen dan entitas afiliasinya, PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), yang bertambah 2,05 persen. Emiten besar lain seperti PT Timah Tbk (TINS) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turut menguat, mempertegas tren positif di sektor pertambangan logam dasar hari itu.

Kebijakan Pemangkasan Produksi Indonesia Jadi Katalis

Lonjakan harga saham ini tidak terlepas dari sentimen fundamental yang kuat dari komoditas nikel itu sendiri. Harga futures nikel bertahan di kisaran USD 17.900 per ton, didukung oleh kebijakan pemerintah Indonesia yang mengonfirmasi pemangkasan tajam kuota produksi bijih nikel untuk tahun 2026.

Kuota yang disetujui berada di kisaran 260-270 juta ton, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap surplus pasokan yang berkepanjangan di pasar global, dengan tujuan utama untuk menstabilkan dan menopang harga.

Seorang pejabat Kementerian ESDM mengonfirmasi kebijakan ini pada pertengahan Januari lalu.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar