MURIANETWORK.COM - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) dan industri baja nasional bersiap menghadapi dampak signifikan dari penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa, yang akan berlaku penuh mulai Januari 2026. Aturan perdagangan berbasis emisi karbon ini diprediksi akan membebani ekspor baja Indonesia ke kawasan tersebut, memicu perlunya strategi jangka panjang untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan industri dalam negeri.
Transisi Hijau Perlu Kebijakan yang Tepat
Direktur Utama Krakatau Steel, Akbar Djohan, menyoroti kompleksitas transisi menuju industri hijau. Dia menekankan bahwa agenda dekarbonisasi harus berjalan seimbang dengan upaya mempertahankan ketahanan industri strategis nasional. Menurutnya, langkah ini memerlukan perencanaan tahapan dan waktu kebijakan yang cermat.
"Transisi menuju industri baja rendah karbon perlu dijalankan dengan sequencing dan timing kebijakan yang tepat agar tidak melemahkan basis industri strategis nasional sebelum transformasi itu sendiri berjalan optimal,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).
Akbar, yang juga memimpin asosiasi industri baja dan logistik, menambahkan bahwa dalam iklim perdagangan global yang semakin protektif, penguatan pasar domestik menjadi pilar utama. Dia melihat hal ini selaras dengan visi pemerintah untuk memperkuat kemandirian industri.
"Perlindungan pasar dalam negeri, pengendalian impor, serta penguatan penggunaan produksi dalam negeri dinilai menjadi bagian dari strategi nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat kemandirian industri dan ketahanan ekonomi," ungkapnya.
Beban Nyata di Balik Angka Agregat
Pengamat Industri Baja dan Pertambangan, Widodo Setiadharmaji, mengingatkan agar CBAM tidak hanya dilihat dari statistik perdagangan secara keseluruhan. Pendekatan agregat, menurutnya, berisiko mengaburkan tekanan konkret yang akan dirasakan oleh segmen-segmen industri bernilai tambah tinggi.
Mekanisme CBAM berbeda dengan aturan perdagangan biasa. Instrumen ini dirancang sebagai bentuk proteksi permanen yang mengaitkan akses pasar secara langsung dengan tingkat emisi karbon suatu produk. Mulai 2026, eksportir diwajibkan membeli sertifikat CBAM, seiring dengan kenaikan harga karbon dan penghapusan bertahap kuota emisi gratis di Uni Eropa.
Widodo memberikan ilustrasi besaran bebannya. Untuk baja karbon konvensional, beban CBAM diperkirakan mencapai 40–90 euro per ton. Sementara untuk stainless steel, biayanya bisa melonjak hingga 470–630 euro per ton.
“Pada level tersebut, biaya karbon secara praktis melampaui margin normal industri dan menghilangkan kelayakan ekspor ke pasar Uni Eropa,” tegasnya.
Dampak Fokus pada Pasar Khusus
Meski volume total ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa terbilang tidak dominan, dampaknya akan sangat terasa pada segmen produk tertentu. Analisis menunjukkan, untuk ekspor produk semi-finished dan finished yang ditujukan ke pasar non-khusus, porsi Uni Eropa mencapai sekitar 18 persen dari total ekspor periode 2024-September 2025.
Bagi pelaku industri di segmen ini, termasuk anak usaha Krakatau Steel Group seperti Krakatau Posco, pasar Uni Eropa memiliki peran yang cukup krusial. Oleh karena itu, penerapan penuh CBAM pada 2026 nanti bukan sekadar wacana, melainkan faktor kunci yang menuntut kewaspadaan dan persiapan matang dari seluruh pemangku kepentingan.
Artikel Terkait
BTN Siap Bagikan Dividen Lagi Usai Laba 2025 Tembus Rp3,5 Triliun
Proyek Hilirisasi Bauksit di Mempawah Mulai Gerakkan Ekonomi Lokal
Wall Street Dibayangi Kekhawatiran AI dan Data Ekonomi, Indeks Utama Melemah
Jababeka Targetkan Penjualan Rp3,75 Triliun pada 2026, Kendal Jadi Penopang Utama