Jumat malam (31/1) diwarnai kejutan. Sederet nama penting di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata mengajukan surat pengunduran diri, hampir bersamaan. Mereka yang mundur antara lain Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Aditya Jayantara.
Tak lama berselang, kabar serupa datang dari Wakil Ketua Dewan Komisioner, Mirza Adityaswara. Ia memutuskan mengambil langkah yang sama, melengkapi daftar pengunduran diri massal itu.
Menanggapi situasi ini, OJK merilis keterangan resmi. Mereka menyebut pengunduran diri para pejabat itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengacu pada mekanisme di Undang-Undang OJK dan UU Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Soal aturan, rupanya UU P2SK sudah mengatur hal semacam ini. Pasal 17 Ayat 1 menyebutkan pengunduran diri adalah salah satu alasan seorang komisioner bisa berhenti sebelum masa jabatannya usai. Nah, untuk pemberhentiannya sendiri, Dewan Komisioner harus mengajukan usulan ke Presiden terlebih dulu, seperti diatur dalam Ayat 2.
Yang menarik, efektivitas pengunduran diri ini baru berlaku setelah mendapat lampu hijau dari Presiden. Jadi, meski surat sudah diajukan, proses administrasi di tingkat tertinggi masih harus dilalui.
Artikel Terkait
Trump Tunjuk Calon Hawkish, Wall Street Langsung Berdarah
Mirza Adityaswara Lengser, Kursi Pucuk Pimpinan OJK Mendadak Kosong
Indonesia Jadi Magnet Investor Global di Tengah Badai Utang Negara Maju
Mirza Adityaswara Mundur dari Pucuk Pimpinan OJK