Pasar saham kita hari ini diguncang aksi jual besar-besaran. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terperosok dalam, anjlok hingga 8 persen ke level 8.261,7. Situasi yang cukup mencekam ini akhirnya memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengambil langkah tegas.
Mereka memberlakukan trading halt, atau pembekuan sementara perdagangan.
Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, memberikan konfirmasi resmi. Menurutnya, keputusan ini tak bisa dihindari.
"Hari ini, Rabu 28 Januari 2026, BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan di sistem JATS. Tepatnya pukul 13:43:13 waktu Jakarta."
"Perdagangan akan kami aktifkan kembali setengah jam kemudian, pukul 14:13:13. Jadwal perdagangan hari ini tetap, tidak ada perubahan."
Di sisi lain, alasan di balik langkah darurat ini jelas: proteksi. Penurunan IHSG yang mencapai 8 persen itu dianggap sudah masuk zona yang mengkhawatirkan. BEI merasa perlu menghentikan sejenak denyut pasar. Tujuannya, agar perdagangan bisa kembali teratur, wajar, dan efisien. Semua ini mereka lakukan dengan berpedoman pada aturan main yang ada, terutama Peraturan BEI Nomor II-A dan Surat Keputusan Direksi bernomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Jadi, intinya trading halt ini adalah mekanisme pengaman. Sebuah jeda untuk menenangkan suasana, mencegah kepanikan yang lebih luas, sebelum aktivitas jual-beli saham kembali digulirkan.
Artikel Terkait
WAPO Melonjak 34% di Tengah Amukan Bearish IHSG
Panic Selling Guncang Bursa, Ancaman Degradasi Pasar dari MSCI Jadi Pemicu
IHSG Tergelincir 7,35%, Pasar Modal Indonesia Diguyur Aksi Jual Panik
MSCI: Pemicu Saham Melambung atau Anjlok, Begini Cara Kerjanya