Kemenperin Godok Aturan Baru untuk Permudah IKM Akses Bahan Baku Impor

- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:06 WIB
Kemenperin Godok Aturan Baru untuk Permudah IKM Akses Bahan Baku Impor

Pemerintah punya kabar baru buat para pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bilang, Kemenperin bakal terus melakukan reformasi kebijakan. Tujuannya jelas: memastikan kemudahan dan ketersediaan bahan baku bagi sektor IKM. Ini bukan wacana lagi, tapi sedang dijalankan.

Caranya? Dengan menyempurnakan aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku. Menurut Agus, reformasi ini harus berjalan terus-menerus. Tujuannya ganda: menjaga kelangsungan produksi IKM dan menyesuaikan diri dengan dinamika bisnis yang selalu berubah.

“Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” tegas Agus dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Memang, jalan IKM untuk berkembang tak selalu mulus. Masalah klasik seperti akses terbatas ke bahan baku, teknologi, dan modal masih sering menghantui. Parahnya, banyak bahan baku kunci yang spesifik masih harus didatangkan dari luar negeri. Inilah yang bikin pusing.

Agus merinci kendalanya. Mulai dari pasokan lokal yang spesifikasinya kurang cocok, volume impor IKM yang kecil sehingga sulit memenuhi syarat, sampai ke ribetnya urusan perizinan dokumen impor. Akibatnya bisa ditebak: biaya produksi membengkak, daya saing merosot, dan kelangsungan usaha pun terancam.

Nah, sebagai solusi, pemerintah mengeluarkan payung hukum lewat PP Nomor 28 Tahun 2021 yang diperbarui dengan PP 46 Tahun 2023. Aturan ini membuka jalan bagi IKM yang tak bisa impor sendiri. Mereka bisa memenuhi kebutuhan bahan bakunya melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, atau disingkat PPBB.

Menyambut aturan itu, Kemenperin kini sedang menyusun tata kelola impor lewat PPBB. Rancangan Permenperin sedang digodok, mengatur segala hal mulai dari mekanisme penetapan, proses impor, verifikasi kemampuan IKM, sampai pemantauannya. Intinya, skema ini dirancang buat bantu pelaku IKM yang belum mandiri dalam impor.

“Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran,” jelas Agus.

Dia menegaskan, impor lewat PPBB hanya boleh disalurkan ke IKM yang sudah punya kontrak pemesanan. Jadi, dijamin nggak bakal salah sasaran. Agus juga menyebut PPBB sebagai kebijakan afirmatif pemerintah. Badan usaha ini nantinya bisa mengajukan rencana kebutuhan impor untuk berbagai komoditas, baik yang diatur lewat Neraca Komoditas maupun aturan lainnya.

Di lapangan, Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita memberi penjelasan lebih teknis. PPBB ini wajib berbadan hukum di Indonesia dan punya gudang minimal 500 meter persegi di satu lokasi. Syarat lainnya, harus melayani setidaknya lima pelaku IKM dengan komoditas yang sesuai.

“Dalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” jelas Reni.

Dia mengingatkan, meski dipermudah secara administrasi, pemenuhan kriteria dan kewajiban pelaporan data lewat SIINas tetap harus dipatuhi. Harapannya sih sederhana. Dengan fasilitas PPBB, IKM bisa dapat pasokan bahan baku impor yang lebih mudah, murah, dan berkualitas. Ke depannya, Kemenperin bahkan berencana memberikan berbagai kemudahan lain, baik fiskal maupun nonfiskal, untuk para PPBB. Semua itu demi satu tujuan: mendongkrak produktivitas IKM dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar