Prabowo Ajukan Thomas Djiwandono untuk Isi Kursi Deputi Gubernur BI

- Senin, 19 Januari 2026 | 16:40 WIB
Prabowo Ajukan Thomas Djiwandono untuk Isi Kursi Deputi Gubernur BI

Jakarta, Senin siang itu, suasana di kompleks Istana Kepresidenan cukup ramai. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, atau yang akrab disapa Pras, tampil di hadapan awak media untuk sebuah pengumuman penting. Kabarnya, ada pergerakan di tubuh Bank Indonesia. Juda Agung, salah satu Deputi Gubernur BI, ternyata telah mengajukan surat pengunduran dirinya.

"Jadi berkenaan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur, atas nama Pak Juda (Agung)," jelas Prasetyo Hadi kepada para wartawan yang hadir.

Pengunduran diri itu tentu saja meninggalkan kursi yang kosong. Dan Presiden Prabowo Subianto tak menunggu lama. Menurut Pras, Presiden langsung mengambil langkah dengan mengajukan tiga nama calon pengganti. Prosesnya harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Yang kemudian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka kemudian harus dilanjutkan dengan proses mengisi jabatan yang ditinggalkan," ucapnya.

Nah, soal tiga nama calon itu, Pras mengaku belum bisa menyebutkan semuanya. Tapi satu hal yang pasti: Surat Presiden atau Surpres sudah dikirimkan ke DPR RI. Tujuannya jelas, untuk memulai proses uji kelayakan dan kepatutan, atau yang biasa kita dengar sebagai fit and proper test.

Meski enggan merinci semua, ada satu nama yang disebutkan Pras. Dia adalah Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono.

"Ada beberapa nama dan yang salah satu nama diusulkan memang Pak Wamenkeu, Pak Tommy (Thomas)," katanya.

Jadi, bola kini ada di pihak DPR. Tiga nama calon, termasuk Tommy, menunggu proses verifikasi dan uji kompetensi di Senayan. Kursi Deputi Gubernur BI yang ditinggalkan Juda Agung, sebentar lagi akan menemukan penghuni barunya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar