Indospring Borong Aset Bekas Anak Usaha Senilai Rp3 Miliar

- Senin, 29 Desember 2025 | 16:10 WIB
Indospring Borong Aset Bekas Anak Usaha Senilai Rp3 Miliar

Dasar hukumnya merujuk pada aturan OJK, tepatnya POJK Nomor 42/POJK.04/2020 Pasal 6. Ini aturan standar untuk transaksi afiliasi semacam ini. Di sisi lain, hubungan antara kedua perusahaan memang sangat erat. IBPM adalah anak usaha INDS dengan kepemilikan saham yang mencapai 96,50 persen. Jadi, wajar jika transaksi internal seperti ini terjadi.

Ini bukan penjualan pertama IBPM dalam waktu dekat. Sebelumnya, tepatnya pada 26 November 2025, mereka juga menjual aset bekas senilai Rp359 juta kepada PT MK Prima Indonesia (MKPI). Tampaknya perusahaan sedang melakukan pembersihan aset atau mungkin pergantian peralatan.

Laporan oleh Desi Angriani.


Halaman:

Komentar