Dasar hukumnya merujuk pada aturan OJK, tepatnya POJK Nomor 42/POJK.04/2020 Pasal 6. Ini aturan standar untuk transaksi afiliasi semacam ini. Di sisi lain, hubungan antara kedua perusahaan memang sangat erat. IBPM adalah anak usaha INDS dengan kepemilikan saham yang mencapai 96,50 persen. Jadi, wajar jika transaksi internal seperti ini terjadi.
Ini bukan penjualan pertama IBPM dalam waktu dekat. Sebelumnya, tepatnya pada 26 November 2025, mereka juga menjual aset bekas senilai Rp359 juta kepada PT MK Prima Indonesia (MKPI). Tampaknya perusahaan sedang melakukan pembersihan aset atau mungkin pergantian peralatan.
Laporan oleh Desi Angriani.
Artikel Terkait
Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi, Didorong Ketegangan Timur Tengah
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Buyback Anjlok Lebih Dalam
IHSG Dibuka Menguat ke 7.122,99, Sektor Konsumer dan Keuangan Dorong Pasar
Fed Pilih Tunggu dan Lihat Dampak Perang Iran Terhadap Inflasi