Dasar hukumnya merujuk pada aturan OJK, tepatnya POJK Nomor 42/POJK.04/2020 Pasal 6. Ini aturan standar untuk transaksi afiliasi semacam ini. Di sisi lain, hubungan antara kedua perusahaan memang sangat erat. IBPM adalah anak usaha INDS dengan kepemilikan saham yang mencapai 96,50 persen. Jadi, wajar jika transaksi internal seperti ini terjadi.
Ini bukan penjualan pertama IBPM dalam waktu dekat. Sebelumnya, tepatnya pada 26 November 2025, mereka juga menjual aset bekas senilai Rp359 juta kepada PT MK Prima Indonesia (MKPI). Tampaknya perusahaan sedang melakukan pembersihan aset atau mungkin pergantian peralatan.
Laporan oleh Desi Angriani.
Artikel Terkait
Indosat Permudah Aktivasi Paket Internet Jelang Liburan, IM3 dan Tri Siap Dukung Momen Keluarga
Klinik UMKM Bangkit Siap Bantu Pelaku Usaha di Tiga Provinsi Terdampak Bencana
DJP Pacu Aktivasi Coretax, 9,87 Juta Akun Terdaftar Jelang Tutup Tahun
Zulhas Siapkan Cadangan Pangan 2026, Jagung Melonjak 230 Persen