Menjelang tenggat akhir Rabu (24/12) kemarin, pemerintah pusat akhirnya bisa bernapas lega. Sebanyak 36 daerah telah menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumuman dilakukan serentak, menandai babak baru perhitungan upah pekerja di seluruh Indonesia.
Namun begitu, masih ada dua provinsi yang belum ikut mengumumkan, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan. Di sisi lain, posisi tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta, seperti yang sudah diduga banyak kalangan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menetapkan angka Rp 5.729.876 sebagai UMP ibu kota tahun depan.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” jelas Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota.
Angka itu berarti ada kenaikan 6,17 persen atau setara Rp 333.115 dari tahun sebelumnya.
Posisi kedua dan ketiga justru ditempati oleh provinsi-provinsi di timur Indonesia. Papua Selatan mencatat UMP sebesar Rp 4.508.100, disusul Papua dengan Rp 4.436.283. Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri, tak lupa mengingatkan kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera menindaklanjuti.
“Kepada kabupaten dan kota, agar segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesannya.
Sementara itu, di urutan berikutnya, Papua Tengah menetapkan Rp 4.285.848. Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat, Frest James Borai, berharap keputusan ini dipatuhi demi kesejahteraan pekerja. Lalu ada Bangka Belitung di angka Rp 4.035.000 dan Sulawesi Utara yang menembus Rp 4.002.630.
Beberapa provinsi lain mencatat kenaikan yang cukup signifikan. Sumatera Selatan, misalnya, naik 7,10 persen menjadi Rp 3.942.963. Gubernur Herman Deru berharap kenaikan ini bisa menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Di Kalimantan, situasinya beragam. Kalimantan Utara menetapkan Rp 3.775.243, dengan sektor migas mendapat angka lebih tinggi. Kalimantan Timur berada di Rp 3.762.431, sementara Kalimantan Selatan menyepakati Rp 3.725.000.
Gubernur Kalsel, Muhidin, mengapresiasi proses musyawarah yang telah dilakukan.
“Saya mengapresiasi peran seluruh dewan pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Menariknya, beberapa provinsi dengan perekonomian besar justru punya angka UMP yang lebih rendah. Jawa Timur, misalnya, menetapkan Rp 2.446.880,68. Jawa Barat di Rp 2.317.601, dan Jawa Tengah di Rp 2.327.386,07. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menekankan agar perusahaan bisa mematuhi ketentuan baru ini.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini,” tandas Luthfi.
Daerah dengan UMP terendah adalah Nusa Tenggara Timur, yaitu Rp 2.455.898. Meski terlihat kecil, angka ini sudah mengalami kenaikan sekitar 5,45 persen.
Secara keseluruhan, gelombang penetapan UMP 2026 ini berjalan cukup mulus. Tinggal menunggu dua provinsi yang belum mengumumkan. Kini, perhatian beralih ke implementasi. Seperti diingatkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, penetapan saja tidak cukup.
“Tak ada gunanya berapa pun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja,” tegasnya.
Kalimat itu mungkin mewakili harapan jutaan pekerja di tanah air. Angka-angka di atas kertas harus benar-benar terasa di dompet.
Artikel Terkait
Analis Proyeksikan Harga Emas Masih Fluktuatif, Tunggu Data AS dan Sentimen Global
OJK dan BEI Ingatkan Investor untuk Teliti Memilih Perusahaan Sekuritas
Investor Beralih ke Saham Murah, Indeks Small Cap Melonjak 3,5%
Progres Konstruksi Tambang Emas Pani Capai 94%, Target Produksi 2026 Dicanangkan