DKI Jakarta Pertahankan Tahta UMP Tertinggi 2026, Dua Provinsi Tertinggal

- Kamis, 25 Desember 2025 | 15:06 WIB
DKI Jakarta Pertahankan Tahta UMP Tertinggi 2026, Dua Provinsi Tertinggal

Menjelang tenggat akhir Rabu (24/12) kemarin, pemerintah pusat akhirnya bisa bernapas lega. Sebanyak 36 daerah telah menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumuman dilakukan serentak, menandai babak baru perhitungan upah pekerja di seluruh Indonesia.

Namun begitu, masih ada dua provinsi yang belum ikut mengumumkan, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan. Di sisi lain, posisi tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta, seperti yang sudah diduga banyak kalangan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menetapkan angka Rp 5.729.876 sebagai UMP ibu kota tahun depan.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” jelas Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota.

Angka itu berarti ada kenaikan 6,17 persen atau setara Rp 333.115 dari tahun sebelumnya.

Posisi kedua dan ketiga justru ditempati oleh provinsi-provinsi di timur Indonesia. Papua Selatan mencatat UMP sebesar Rp 4.508.100, disusul Papua dengan Rp 4.436.283. Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri, tak lupa mengingatkan kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera menindaklanjuti.

“Kepada kabupaten dan kota, agar segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesannya.

Sementara itu, di urutan berikutnya, Papua Tengah menetapkan Rp 4.285.848. Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat, Frest James Borai, berharap keputusan ini dipatuhi demi kesejahteraan pekerja. Lalu ada Bangka Belitung di angka Rp 4.035.000 dan Sulawesi Utara yang menembus Rp 4.002.630.

Beberapa provinsi lain mencatat kenaikan yang cukup signifikan. Sumatera Selatan, misalnya, naik 7,10 persen menjadi Rp 3.942.963. Gubernur Herman Deru berharap kenaikan ini bisa menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.


Halaman:

Komentar