Pemerintah kembali mendorong para pelaku industri untuk lebih serius menangani tata kelola lingkungan. Isu pengelolaan limbah, khususnya, dinilai perlu mendapat perhatian ekstra. Tak hanya itu, industri juga didesak untuk lebih aktif dalam program Extended Producer Responsibility atau EPR.
Lalu, apa sebenarnya EPR itu? Singkatnya, ini adalah kebijakan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab penuh atas produknya, bahkan setelah dikonsumsi. Tanggung jawab itu mencakup segala hal, mulai dari desain awal, produksi, hingga tahap akhir ketika produk itu berubah menjadi sampah yang harus dikumpulkan dan didaur ulang.
Tanpa langkah-langkah mendasar, ancamannya nyata. Menurut Leonardo A. A. Teguh Sambodo, Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup di Bappenas, Indonesia berpotensi menghadapi krisis sampah dalam waktu dekat. Proyeksi mereka cukup mengkhawatirkan: timbunan sampah domestik bisa melonjak hingga lebih dari 82 juta ton per tahun pada 2045 jika pola saat ini terus berlanjut.
"Sejak 2019, baru sekitar 26 produsen yang menyerahkan peta jalan EPR mereka," ungkap Leonardo dalam acara AH Connect Antara di Jakarta, Selasa (23/12).
"Ada kesenjangan yang nyata antara regulasi dan kesiapan industri. Makanya, kita mungkin bertanya-tanya dan ini akan didiskusikan hari ini mengapa 70-80 persen industri kita masih ragu menerapkan EPR."
Bagi Leonardo, kondisi ini menunjukkan ekosistem industri kita belum siap. Padahal, EPR seharusnya jadi instrumen kunci untuk mendorong ekonomi sirkular. Dia memperingatkan, tanpa intervensi kebijakan yang kuat, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah diprediksi bakal penuh total pada 2028.
Di sisi lain, EPR sendiri sebenarnya lebih dari sekadar aturan lingkungan. Ia dipandang sebagai kebijakan transformasi industri yang menggeser tanggung jawab pengelolaan pascakonsumsi dari pemerintah ke pundak produsen. Logikanya, produsen punya kontrol lebih besar terhadap desain dan material, jadi mereka harus ikut menanggung beban sampahnya.
"Ruang perbaikan kita masih luas," lanjut Leonardo.
"Indonesia perlu memperkuat penegakan hukum, sambil memberi insentif bagi industri yang sudah mulai bergerak ke arah sirkular. Di sinilah harmonisasi regulasi jadi kunci."
Bappenas sendiri mengidentifikasi sejumlah hambatan serius. Pertama, regulasi yang tumpang-tindih. Lalu, dominannya pelaku usaha mikro dan kecil yang terbebani biaya kepatuhan tinggi. Hambatan lain adalah ketergantungan pada material tertentu, yang bikin industri daur ulang dalam negeri jadi tidak stabil dan standar kualitasnya berantakan.
Mendengar hal itu, bagaimana tanggapan dari sisi industri?
Apit Pria Nugraha, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, mengakui bahwa kesiapan industri sangat bervariasi. Semuanya tergantung skala usaha dan kompleksitas rantai pasok masing-masing.
"Kemarin ada konsen juga masalah registry," jelas Apit dalam kesempatan yang sama.
"Tapi pada dasarnya nanti kita akan bicarakan, baik dengan pelaku industri, asosiasi, maupun semua pihak-pihak IT."
Menurut Apit, industri besar terutama di sektor makanan dan minuman cenderung lebih siap. Berbeda dengan pelaku UKM yang masih butuh kepastian hukum, tata kelola yang sederhana, dan tentu saja, insentif yang jelas.
"Jadi tidak ada satu kebijakan yang bisa menyelesaikan semuanya, ini harus harmonis," sambungnya.
"Kalau ditanya kesiapan industri, jawabannya relatif. Tergantung industri yang mana dulu."
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 4,73% di Pekan Pertama Februari, Investor Asing Lakukan Aksi Beli Bersih
Wall Street Menguat di Awal Sesi, Tekanan Sektor Teknologi dan EV Masih Membayangi
Moodys Turunkan Outlook Kredit Raksasa Korporasi dan BUMN Indonesia Jadi Negatif
IHSG Terkoreksi 2,08%, Mayoritas Sektor Berada di Zona Merah