BI Tegaskan Aturan: Tolak Uang Tunai Bisa Kena Pidana
Di sisi lain, Bank Indonesia kembali menegaskan aturan yang mungkin sering diabaikan: menolak pembayaran dengan uang rupiah tunai itu melanggar hukum. Aturan ini berdasar pada UU No. 7 Tahun 2011. Kecuali ada keraguan soal keaslian uangnya, pedagang atau merchant wajib menerimanya.
Kalau sengaja menolak? Siap-siap menghadapi konsekuensi berat. Ancaman pidananya berupa kurungan penjara maksimal satu tahun, plus denda yang bisa mencapai Rp 200 juta. Cukup membuat jera.
Memang, BI selama ini gencar mendorong transaksi nontunai. Sistem digital dinilai lebih aman dan efisien. Tapi, mereka juga realistis. Kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam, ditambah keterbatasan teknologi di sejumlah daerah, membuat uang kertas dan logam tetap menjadi tulang punggung transaksi yang vital. Gerakan nontunai tidak serta merta berarti menghapus tunai.
Pasal 33 ayat (2) UU tersebut jelas menyatakannya. Bunyi lengkapnya, “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran... di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.”
Aturan itu sudah ada. Sekarang, tinggal penegasannya di lapangan.
Artikel Terkait
Gubernur Fed Stephen Miran Desak Pemotongan Suku Bunga Lebih Agresif Dukung Pasar Tenaga Kerja
Wall Street Menguat Didorong Pernyataan Trump Soal Iran, Teheran Bantah Klaim Kontak
TOWR Catat Laba Bersih Rp3,68 Triliun di 2025, Tumbuh 10,3%
Tiga Emiten Siap Bagikan Dividen Tunai Rp13,17 Triliun pada April 2026