Perjanjiannya sendiri sudah ditandatangani lebih dulu, tepatnya pada 18 Desember 2025. Pinjaman ini memiliki jangka waktu yang cukup panjang, sembilan tahun. Namun begitu, pencairannya tetap terikat pada sejumlah prasyarat dan ketentuan yang harus dipenuhi LINK sebagai bagian dari transaksi.
Di sisi lain, manajemen perusahaan meyakini bahwa transaksi ini tidak akan membebani kondisi keuangan mereka. Malah, ini dianggap sebagai langkah strategis. Mereka juga menegaskan bahwa kerja sama dengan IFC dan ADB ini bukan termasuk transaksi afiliasi, sehingga aturan khusus dari OJK tentang hal itu tidak berlaku di sini.
Dengan kata lain, LINK merasa telah melakukan langkah yang tepat untuk memperkuat struktur keuangannya sambil tetap mempersiapkan diri untuk ekspansi di masa mendatang.
Artikel Terkait
Dolar AS Terancam Terus Melemah, Ini Pemicu Utamanya
Wall Street Berjaya, Dipacu Optimisme Suku Bunga dan Euforia AI
Aris Santosa Tinggalkan Waskita Beton, Pindah ke Pelni
Hartadinata Abadi Siap Sambut Era Baru Emas, Meski Harga Tembus Rp2,37 Juta per Gram