Tapi untuk PPh 22, tetap ada. Tarifnya 0,25 persen, sesuai aturan di PMK Nomor 48 tahun 2023. Nantinya, bukti potong pajaknya akan diterbitkan langsung oleh PT Antam Tbk selaku penjual.
Nah, buat Anda yang penasaran dengan rincian harganya, berikut daftar lengkapnya berdasarkan pecahan, dikutip dari laman resmi:
Emas 0,5 gram: Rp1.293.500
Emas 1 gram: Rp2.487.000
Emas 2 gram: Rp4.914.000
Emas 3 gram: Rp7.346.000
Emas 5 gram: Rp12.210.000
Emas 10 gram: Rp24.365.000
Emas 25 gram: Rp60.787.000
Emas 50 gram: Rp121.495.000
Emas 100 gram: Rp242.912.000
Emas 250 gram: Rp607.015.000
Emas 500 gram: Rp1.213.820.000
Emas 1.000 gram: Rp2.427.600.000
Laporan: Febrina Ratna Iskana
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak