Tapi untuk PPh 22, tetap ada. Tarifnya 0,25 persen, sesuai aturan di PMK Nomor 48 tahun 2023. Nantinya, bukti potong pajaknya akan diterbitkan langsung oleh PT Antam Tbk selaku penjual.
Nah, buat Anda yang penasaran dengan rincian harganya, berikut daftar lengkapnya berdasarkan pecahan, dikutip dari laman resmi:
Emas 0,5 gram: Rp1.293.500
Emas 1 gram: Rp2.487.000
Emas 2 gram: Rp4.914.000
Emas 3 gram: Rp7.346.000
Emas 5 gram: Rp12.210.000
Emas 10 gram: Rp24.365.000
Emas 25 gram: Rp60.787.000
Emas 50 gram: Rp121.495.000
Emas 100 gram: Rp242.912.000
Emas 250 gram: Rp607.015.000
Emas 500 gram: Rp1.213.820.000
Emas 1.000 gram: Rp2.427.600.000
Laporan: Febrina Ratna Iskana
Artikel Terkait
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja di Akhir 2025, Pemerintah Pacu Pergerakan Ekonomi
Kekayaan 10 Orang Terkaya Dunia Tembus Rp41 Kuadriliun, Elon Musk Pimpin Jauh
APBN 2025 Tembus Rp 2.911 Triliun, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Anggaran Bencana 2025 Tersisa Rp 2,97 T, Pemerintah Tambah Suntikan Dana ke Tiga Provinsi