Namun begitu, di luar hitung-hitungan finansial perusahaan, BRI menegaskan sikapnya akan berpihak pada nasabah. Kebijakan yang diambil nantinya dijanjikan tidak akan memberatkan mereka yang sedang susah.
“Nanti bagaimana restrukturisasinya tergantung kebijakan bank, tetapi intinya kita tidak akan memberatkan nasabah,”
tegasnya.
Langkah ini sebenarnya sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memang mengatur perlakuan khusus bagi debitur korban bencana alam. Opsi restrukturisasi kredit pun menjadi salah satu kemungkinan yang bisa ditempuh, sebagai bagian dari kebijakan industri perbankan secara lebih luas.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak