Namun begitu, di luar hitung-hitungan finansial perusahaan, BRI menegaskan sikapnya akan berpihak pada nasabah. Kebijakan yang diambil nantinya dijanjikan tidak akan memberatkan mereka yang sedang susah.
“Nanti bagaimana restrukturisasinya tergantung kebijakan bank, tetapi intinya kita tidak akan memberatkan nasabah,”
tegasnya.
Langkah ini sebenarnya sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memang mengatur perlakuan khusus bagi debitur korban bencana alam. Opsi restrukturisasi kredit pun menjadi salah satu kemungkinan yang bisa ditempuh, sebagai bagian dari kebijakan industri perbankan secara lebih luas.
Artikel Terkait
Bank Mandiri Kerahkan 30 Truk dan Relawan Berpengalaman untuk Tangani Bencana di Sumatera
IHSG Dibuka Menguat, Sentimen Positif Warnai Perdagangan Awal
Emas Antam Melonjak Tajam, Sentuh Rp2,4 Juta per Gram
Harga Emas Antam Melonjak Rp17.000, Sentuh Rp2,4 Juta per Gram