murianetwork.com - Bagaimana cara mengambil uang di BPJS Ketenagakerjaan? Dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun. Berikut syarat da ketentuan yang wajib Anda ketahuui.
Bagi para pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini ada kabar gembira. Mereka tidak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, tentu saja ada syarat dan ketentuan yang perlu dipahami dengan baik.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari JHT sendiri biasanya dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA).
Program ini menjadi salah satu layanan yang sangat penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat memberikan stabilitas ekonomi terutama setelah memasuki usia pensiun atau saat sudah berhenti bekerja.
Baca Juga: Ini Cara BRI Peduli, Pilah Dan Kelola 5,5 Ton Sampah Saat Rayakan HUT Ke-128 Di GBK
Artikel Terkait
BI Kukuh Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
BI Teguh di Level 4,75%, Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global
United Tractors Pangkas Target Operasional 2025-2026 di Bawah Bayang-Bayang Tekanan Pasar
BEI Hapus Paksa 23 Waran Terstruktur, Perdagangan Dihentikan 28 November