murianetwork.com - Bagaimana cara mengambil uang di BPJS Ketenagakerjaan? Dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun. Berikut syarat da ketentuan yang wajib Anda ketahuui.
Bagi para pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini ada kabar gembira. Mereka tidak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, tentu saja ada syarat dan ketentuan yang perlu dipahami dengan baik.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari JHT sendiri biasanya dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA).
Program ini menjadi salah satu layanan yang sangat penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat memberikan stabilitas ekonomi terutama setelah memasuki usia pensiun atau saat sudah berhenti bekerja.
Baca Juga: Ini Cara BRI Peduli, Pilah Dan Kelola 5,5 Ton Sampah Saat Rayakan HUT Ke-128 Di GBK
Artikel Terkait
Rahayu Saraswati Resmi Kuasai 5% Saham Trinland, Transaksi Rp45,5 Miliar di Bawah Harga Pasar
MNC Energy Klaim Operasional Tambangnya Kebal Aturan Daerah Berkat Jalan Khusus
Pemain Besar Beramai-ramai Jual, Saham Bakrie dan Salim Masih Panaskah?
600 Huntara Siap Huni di Aceh Tamiang, Dukung Pemulihan Pascabencana