Buat masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak banjir dan longsor, ada kabar baik dari Otoritas Jasa Keuangan. Mereka baru saja mengeluarkan kebijakan khusus untuk meringankan beban kredit dan pembiayaan. Intinya, OJK ingin membantu para debitur yang saat ini sedang kesulitan akibat bencana.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner, Rabu lalu. Setelah melihat data dan kondisi di lapangan, OJK menyimpulkan bencana ini benar-benar mengganggu roda perekonomian. Banyak orang, mau tak mau, kesulitan memenuhi kewajiban bayar cicilannya.
Nah, kebijakan ini punya dua tujuan utama. Di satu sisi, untuk mencegah masalah gagal bayar yang meluas dan berpotensi menggoyang sektor keuangan. Di sisi lain, langkah ini diharapkan bisa jadi bantuan konkret untuk memulihkan ekonomi daerah yang porak-poranda.
Landasan hukumnya mengacu pada aturan yang sudah ada, yaitu POJK Nomor 19 Tahun 2022. Aturan itu memang mengatur perlakuan khusus untuk lembaga keuangan di daerah terdampak bencana.
Lalu, bentuk relaksasinya seperti apa? OJK memberikan beberapa opsi yang bisa diterapkan bank, perusahaan pembiayaan, atau lembaga keuangan lainnya. Pertama, penilaian kualitas kredit untuk plafon hingga Rp 10 miliar bisa hanya berdasar satu pilar: ketepatan pembayaran. Ini penyederhanaan yang signifikan.
Kedua, kredit yang direstrukturisasi bisa tetap dicatat sebagai lancar. Proses restrukturisasi ini sendiri fleksibel, bisa untuk pembiayaan yang disalurkan sebelum atau sesudah bencana terjadi. Meski begitu, untuk Penyelenggara LPBBTI, perlu ada persetujuan dari pemberi dana terlebih dahulu.
Yang ketiga, ada kemudahan untuk pembiayaan baru. Debitur yang terdampak bisa mengajukan pinjaman baru, dan kualitas kreditnya akan dinilai secara terpisah. Artinya, tidak langsung digabung dengan kredit lama mereka.
Kebijakan khusus ini akan berlaku selama tiga tahun ke depan, terhitung sejak 10 Desember 2025. OJK tak hanya fokus pada perbankan. Mereka juga mengimbau perusahaan asuransi dan reasuransi untuk bergerak cepat.
Perusahaan asuransi diminta mempermudah proses klaim, memetakan polis nasabah terdampak, dan menyiapkan rencana pemulihan. Komunikasi dengan nasabah harus diperkuat. Selain itu, koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur adalah keharusan. Perkembangan penanganan klaim pun harus dilaporkan secara berkala ke OJK.
Artikel Terkait
Penerima PKH dan Bantuan Sembako Akan Dilebur ke Koperasi Desa Merah Putih
Emas Anjlok ke Terendah Sebulan, Kekhawatiran Inflasi dan Ketegangan Iran-Timur Tengah Kembali Meningkat
UEA Resmi Keluar dari OPEC, Fokus pada Kepentingan Nasional
Wall Street Melemah, Kekhawatiran Kinerja OpenAI Tekan Saham Teknologi Jelang Rilis Laba Raksasa AS