OJK Luncurkan Relaksasi Kredit untuk Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera

- Kamis, 11 Desember 2025 | 14:30 WIB
OJK Luncurkan Relaksasi Kredit untuk Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera

Buat masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak banjir dan longsor, ada kabar baik dari Otoritas Jasa Keuangan. Mereka baru saja mengeluarkan kebijakan khusus untuk meringankan beban kredit dan pembiayaan. Intinya, OJK ingin membantu para debitur yang saat ini sedang kesulitan akibat bencana.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner, Rabu lalu. Setelah melihat data dan kondisi di lapangan, OJK menyimpulkan bencana ini benar-benar mengganggu roda perekonomian. Banyak orang, mau tak mau, kesulitan memenuhi kewajiban bayar cicilannya.

Nah, kebijakan ini punya dua tujuan utama. Di satu sisi, untuk mencegah masalah gagal bayar yang meluas dan berpotensi menggoyang sektor keuangan. Di sisi lain, langkah ini diharapkan bisa jadi bantuan konkret untuk memulihkan ekonomi daerah yang porak-poranda.

Landasan hukumnya mengacu pada aturan yang sudah ada, yaitu POJK Nomor 19 Tahun 2022. Aturan itu memang mengatur perlakuan khusus untuk lembaga keuangan di daerah terdampak bencana.

Lalu, bentuk relaksasinya seperti apa? OJK memberikan beberapa opsi yang bisa diterapkan bank, perusahaan pembiayaan, atau lembaga keuangan lainnya. Pertama, penilaian kualitas kredit untuk plafon hingga Rp 10 miliar bisa hanya berdasar satu pilar: ketepatan pembayaran. Ini penyederhanaan yang signifikan.


Halaman:

Komentar