Pemerintah melalui Kementerian ESDM sedang bersiap untuk mengkaji ulang puluhan izin pertambangan di Sumatera Utara. Langkah ini diambil menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang melanda kawasan itu. Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) yang bakal diperiksa ulang.
Menurut juru bicara kementerian, Dwi Anggia, proses evaluasi tengah berjalan. Targetnya adalah izin-izin yang terbit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Sekarang kita punya data, ada IUP dan KK yang semuanya itu terbit di antara tahun 2010 sampai 2020. Itu izinnya semuanya masih di Pemerintah Daerah yang mengeluarkan," ungkap Anggia di kantornya, Jumat (5/12) lalu.
Ia menjelaskan, periode 2010-2020 itu memang era di mana kewenangan perizinan masih berada di tangan pemda. Namun, setelah UU Minerba 2020 berlaku, wewenang itu kini kembali ke pemerintah pusat. Nah, peralihan inilah yang membuat izin-izin lama itu perlu ditinjau kembali.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah menyatakan sikap tegasnya. Sebelumnya, di Istana Presiden pada Kamis (4/12), ia berjanji akan mengevaluasi secara komprehensif kegiatan pertambangan yang diduga berkontribusi pada bencana alam tersebut.
"Jadi nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” tegas Bahlil.
Echo dari pernyataan menteri itu juga disampaikan Anggia. Ia menegaskan, evaluasi akan menyasar kepatuhan perusahaan, terutama terkait dampak lingkungan.
"Apa pun itu, clear dari Pak Menteri, kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan, akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Dan konsekuensinya bisa berat. "Bahkan jika mungkin dibutuhkan, bahkan sampai dicabut izinnya. Jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak perusakan lingkungan," tambah Anggia tanpa basa-basi.
Lalu, seperti apa peta pertambangan di tiga provinsi itu? Data dari ESDM menunjukkan, dari 23 izin yang akan dikaji, 4 di antaranya berstatus Kontrak Karya dan 19 lagi adalah IUP untuk komoditas logam. Rinciannya cukup beragam, mencakup emas, bijih besi, timah, tembaga, hingga timbal dan seng.
Aceh, misalnya, punya 1 KK emas dari tahun 2018. Ditambah beberapa IUP untuk emas, besi, dan bijih besi yang izinnya tersebar dari 2010 hingga 2024. Ada juga 1 KK timbal dan seng yang wilayahnya beririsan dengan Sumatera Utara, terbit sejak 2018.
Sementara di Sumatera Utara, tercatat ada 2 KK emas dan 1 IUP tembaga yang terbit sekitar tahun 2017-2018. Sedangkan Sumatera Barat mengantongi beberapa IUP untuk komoditas besi, bijih besi, timah hitam, dan emas dengan tahun terbit antara 2013 hingga 2020.
Intinya, pemerintah sedang mengawasi ketat. Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah nyata menindak perusahaan yang dianggap abai terhadap aturan dan lingkungan. Kita lihat saja nanti hasilnya.
Artikel Terkait
Taspen Serahkan Santunan Rp283 Juta ke Ahli Waris Guru SD Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
SIG Luncurkan Semen Hijau dengan Emisi Karbon 38 Persen Lebih Rendah
ITMG Bagikan Dividen Final Rp992 per Saham untuk Tahun Buku 2025
MDS Retailing Cetak Laba Bersih Rp692 Miliar di Kuartal I-2026, Didorong Lonjakan Penjualan Luar Jawa