Perdagangan Saham IBFN dan PADA Dihentikan Sementara
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas pada Senin (1/12/2025) dengan menghentikan sementara perdagangan saham PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) dan PT Personel Alih Daya Tbk (PADA). Langkah ini langsung diterapkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi pertama perdagangan berlangsung.
Alasannya? Harga kedua saham ini dinilai melonjak secara tidak wajar. Kenaikan kumulatifnya cukup signifikan sehingga membuat Bursa merasa perlu turun tangan.
"Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PADA dan IBFN mulai sesi I tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan pengumuman lebih lanjut,"
Begitulah bunyi pengumuman resmi yang dikeluarkan BEI. Intinya, pemberhentian sementara ini dimaksudkan untuk mendinginkan suasana. Pelaku pasar diberikan jeda untuk bernapas sejenak dan mempertimbangkan kembali keputusan investasi mereka dengan kepala yang lebih dingin, khususnya untuk kedua saham ini.
Artikel Terkait
Harga BBM Non-Subsidi di Sumatera Naik Tak Seragam, Lampung Tertinggi
Harga Emas Antam Merangkak Naik, Pajak Emas Batangan Dipangkas
PNM Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana
Harga Minyak Tersungkur, Pasar Waspadai Isu Damai dan Sikap OPEC+