Demikian penjelasan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam rapat kerjanya dengan Komisi XI DPR RI hari ini.
Di sisi lain, perlu diingat bahwa Koperasi Merah Putih sendiri adalah gebrakan dari Kementerian Koperasi. Program ini diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Targetnya ambisius: membentuk 80.000 koperasi baru untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Nah, soal Coretax, sistem ini adalah tulang punggung baru administrasi perpajakan. Ia didesain untuk mengotomatisasi dan menyatukan berbagai proses perpajakan. Intinya, wajib pajak termasuk koperasi bisa mengurus segalanya di satu tempat. Mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga layanan perpajakan lainnya.
Meski capaiannya sudah tinggi, nyatanya masih ada sisa pekerjaan. Dari total 82.797 Koperasi Merah Putih yang berbadan hukum, masih ada yang belum ber-NPWP. Pihak DJP menyatakan akan terus mendorong dan mempermudah koperasi-koperasi yang tersisa ini untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Artikel Terkait
BEI Dibanjiri Emisi Baru, IHSG Nyaris Sentuh 9.000 di Awal 2026
Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Tak Ada Kelangkaan
Dari Reruntuhan Pasar Klewer, Dewi Aminah Bangun Kerajaan Bumbu dan Inspirasi
OJK Siapkan Aturan Free Float Baru, Pasar Modal Bakal Diguncang Mulai 2026