Demikian penjelasan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam rapat kerjanya dengan Komisi XI DPR RI hari ini.
Di sisi lain, perlu diingat bahwa Koperasi Merah Putih sendiri adalah gebrakan dari Kementerian Koperasi. Program ini diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Targetnya ambisius: membentuk 80.000 koperasi baru untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Nah, soal Coretax, sistem ini adalah tulang punggung baru administrasi perpajakan. Ia didesain untuk mengotomatisasi dan menyatukan berbagai proses perpajakan. Intinya, wajib pajak termasuk koperasi bisa mengurus segalanya di satu tempat. Mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga layanan perpajakan lainnya.
Meski capaiannya sudah tinggi, nyatanya masih ada sisa pekerjaan. Dari total 82.797 Koperasi Merah Putih yang berbadan hukum, masih ada yang belum ber-NPWP. Pihak DJP menyatakan akan terus mendorong dan mempermudah koperasi-koperasi yang tersisa ini untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Artikel Terkait
Cadangan LPG Nasional Kembali Normal Setelah Sempat Kritis
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Yield Capai 8,4%
Cimory Bagikan Dividen Rp1,59 Triliun dari Laba Bersih Rp2,03 Triliun
IHSG Melonjak 2,07%, Sentimen Beli Dominasi Pasar Saham