Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi sibuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru. Aturan ini nantinya bakal mengatur soal Special Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian atau Trustee. Ini semua merupakan bagian dari pelaksanaan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang sudah disahkan.
Masyita Crystallin, Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, bilang kalau penyusunan PP ini bukan inisiatif sembarangan. “UU PPSK memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum instrumen keuangan, antara lain melalui pengaturan SPV dan Trustee, sehingga pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara terarah dan terukur,” jelas Masyita dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (22/11).
Jadi, prosesnya sekarang sudah masuk tahap konsultasi dan pendalaman teknis. Intinya, SPV ini rencananya akan dibentuk sebagai badan khusus yang fokus pada kegiatan sekuritisasi aset. Dengan adanya SPV, pemerintah berharap bisa membuka lebih banyak alternatif pembiayaan. Selain itu, struktur pendanaannya juga diharapkan jadi lebih efisien dan, yang penting, menarik di mata investor.
“Melalui pengaturan SPV, kami ingin memastikan bahwa kegiatan sekuritisasi aset dan pemanfaatan instrumen keuangan dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, transparan, dan kredibel sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap pasar keuangan Indonesia,” tambah Masyita lagi.
Nah, kalau Trustee sendiri dirancang sebagai badan usaha yang mengelola dana perwalian untuk kepentingan penerima manfaat atau beneficiary. Menurut Masyita, model seperti ini sebenarnya sudah umum banget dipakai di negara-negara penganut sistem hukum common law. Di sana, ada pemisahan yang jelas antara kepemilikan legal dan manfaat, plus prinsip bankruptcy remoteness yang bikin aset aman dari risiko kepailitan si penitip.
“Dengan mengadopsi prinsip-prinsip seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat serta bankruptcy remoteness, kerangka Trustee diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pengelolaan aset di Indonesia,” katanya.
Di tingkat global, instrumen Trustee ini sebenarnya sudah lama dipakai untuk urusan pengelolaan dana filantropi, warisan, sampai investasi. Nantinya di Indonesia, instrumen ini bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak, mulai dari PT SMI, Danantara Indonesia, INA, sektor swasta, bahkan sampai masyarakat umum.
Masyita menegaskan, “Pemanfaatan instrumen SPV dan Trustee di Indonesia akan mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menyediakan opsi pengelolaan aset yang lebih beragam dan terstruktur bagi berbagai pemangku kepentingan.”
Artikel Terkait
Analis Sucor: Saham Unggulan Tertekan Jauh di Bawah Nilai Wajar
Analis Proyeksikan IHSG Lanjutkan Penguatan, Waspadai Potensi Koreksi
AMOR Cairkan Dividen Interim Tahap II Rp28,6 Miliar, Yield 3,51%
BLUE Konfirmasi Akuisisi 80% Saham oleh Perusahaan Tambang Hong Kong