Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi sibuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru. Aturan ini nantinya bakal mengatur soal Special Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian atau Trustee. Ini semua merupakan bagian dari pelaksanaan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang sudah disahkan.
Masyita Crystallin, Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, bilang kalau penyusunan PP ini bukan inisiatif sembarangan. “UU PPSK memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum instrumen keuangan, antara lain melalui pengaturan SPV dan Trustee, sehingga pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara terarah dan terukur,” jelas Masyita dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (22/11).
Jadi, prosesnya sekarang sudah masuk tahap konsultasi dan pendalaman teknis. Intinya, SPV ini rencananya akan dibentuk sebagai badan khusus yang fokus pada kegiatan sekuritisasi aset. Dengan adanya SPV, pemerintah berharap bisa membuka lebih banyak alternatif pembiayaan. Selain itu, struktur pendanaannya juga diharapkan jadi lebih efisien dan, yang penting, menarik di mata investor.
“Melalui pengaturan SPV, kami ingin memastikan bahwa kegiatan sekuritisasi aset dan pemanfaatan instrumen keuangan dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, transparan, dan kredibel sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap pasar keuangan Indonesia,” tambah Masyita lagi.
Artikel Terkait
TRIOP Pacu Produksi, Genjot Target Batu Bara Tiga Kali Lipat di 2026
Rupiah Moncer di Akhir Pekan, Prospek Senin Dibayangi Fluktuasi
Seiko Buka Butik Eksklusif di Surabaya, Siapkan Jam Selam Langka
Harga Emas Pegadaian Anjlok, Investor Perlu Waspada