Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan kabar baik bagi eksportir udang Indonesia. United States Food and Drug Administration (FDA) secara resmi telah menyetujui empat laboratorium di Indonesia untuk melakukan pengujian Cesium-137 (Cs-137) pada komoditas udang.
Persetujuan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat layanan sertifikasi bebas Cesium-137 bagi produk udang Indonesia yang akan dipasarkan ke Amerika Serikat. Dengan adanya laboratorium berstandar FDA di dalam negeri, proses ekspor diharapkan menjadi lebih lancar dan efisien.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari upaya yang dilakukan KKP. "Kami telah menerima persetujuan dari FDA untuk empat laboratorium yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam pengujian Cs-137 pada udang. Hal ini sangat penting untuk mendukung layanan sertifikasi ekspor," ujarnya.
Kebijakan AS yang mewajibkan sertifikat bebas kontaminasi Cs-137 untuk udang, khususnya dari Jawa dan Lampung, telah berlaku sejak 31 Oktober. Kebijakan ini merujuk pada FDA Import Alert 99-52. Penerbitan Health Certificate (HC) Mutu hanya dapat dilakukan oleh Badan Mutu KKP selaku Competent Entity (CE) yang telah diakui oleh FDA.
Artikel Terkait
SOFA (BFURN) Kaji Divestasi Furnitur 2026, Fokus ke Energi Terbarukan
Perjanjian Dagang AS-Swiss: Investasi Rp 3.100 T & Tarif Impor Turun Drastis
Barito Pacific Bantah IPO Griya Idola dan Akuisisi NRCA: Ini Penjelasan Resmi
Investasi USD 1,3 Miliar dari Yordania: Gas, Jalan Tol, dan Logistik