Purbaya Tegaskan Tidak Ada Tumpang Tindih Pengawasan Belanja Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan tegas mengenai koordinasi pengawasan belanja pemerintah. Ia memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara satgas yang sedang dibentuk dengan tugas Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal ini menanggapi instruksi Presiden untuk memperkuat pengawasan belanja pemerintah pusat dan daerah.
Sejarah dan Struktur Monitoring Belanja Pemerintah
Purbaya menjelaskan latar belakang historis fungsi monitoring penyerapan belanja. Secara historis, fungsi ini berada di lingkup Istana, melalui unit seperti UKP4 dan kemudian Kantor Staf Presiden (KSP). Saat ini, tugas tersebut telah dialihkan ke Tim Percepatan Program Pembangunan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Untuk monitoring penyerapan belanja, memang jika melihat sejarahnya, monitoring penyerapan belanja itu dilakukan di UKP4 sama KSP kan? Itu memang di Istana. Dan sekarang sudah ada Tim Percepatan Program Pembangunan, tim yang dibuat Kemenko Perekonomian untuk percepatan program pemerintah. Itu ada Pokja I kalau tidak salah yang memonitoring penyerapan anggaran. Memang sudah dialihkan ke sana, jadi tidak ada isu itu," jelas Purbaya dalam media briefing, Jumat (14/11/2025).
Pembagian Tugas yang Jelas Antara Satgas dan Kemensetneg
Instruksi Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk mengoordinasikan pemeriksaan belanja kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Tujuan instruksi ini adalah untuk mempercepat realisasi anggaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Instruksi ini sempat memunculkan pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih dengan inisiatif Kementerian Keuangan yang juga sedang membentuk satgas penyisiran belanja.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pembagian tugas antara kedua lembaga sudah jelas dan terdefinisi dengan baik. Proses penyisiran dan realokasi anggaran kementerian/lembaga yang tidak terserap hingga akhir Oktober akan menjadi tanggung jawab satgas khusus.
Artikel Terkait
Restrukturisasi Dewan Komisaris WSBP 2025: Susunan Baru dan Strategi Transformasi Bisnis
Kolaborasi PLN EPI dan MBN Perkuat Pasokan Biomassa untuk Transisi Energi
Dividen Interim POWR 2025: Cikarang Listrindo Bagikan Rp383 Miliar, Yield 3.43%
Hotel Four Points by Sheraton Pontianak Resmi Dibuka, AMAN Kini Punya 99 Kamar Baru