Wajah untuk SIM: Antara Ambisi Digital dan Tantangan di Pelosok

- Rabu, 07 Januari 2026 | 08:00 WIB
Wajah untuk SIM: Antara Ambisi Digital dan Tantangan di Pelosok

Sejak awal tahun ini, tepatnya 1 Januari lalu, pemerintah mulai menggelar opsi baru untuk registrasi kartu SIM: menggunakan wajah. Teknologi pengenalan wajah atau face recognition ini sifatnya masih sukarela. Tapi, langkah ini langsung menyulut perhatian. Banyak yang mempertanyakan, bagaimana penerapannya nanti di daerah-daerah terpencil, yang infrastrukturnya masih terbatas?

Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, punya catatan penting. Menurutnya, penerapan teknologi semacam ini butuh kesiapan yang benar-benar matang. Terutama dari sisi Dukcapil, yang jadi pemegang utama database biometrik nasional.

"Standar keamanannya harus tinggi," tegas Heru.

Ia menambahkan, idealnya pemerintah sudah melakukan audit keamanan rutin. Sistem juga harus punya cadangan yang kuat seperti pusat data di beberapa lokasi dan rencana pemulihan bencana plus backup data yang sudah dienkripsi.

Heru juga mendorong penerapan konsep zero trust security. Akses data antara Dukcapil dan operator seluler, katanya, harus dipisah dengan jelas. Teknologi FR ini seharusnya cuma untuk verifikasi satu lawan satu, bukan untuk menyimpan ulang data wajah oleh operator.

Kalau sampai terjadi gangguan atau yang lebih parah kebocoran data? Risikonya besar. Kepercayaan publik bisa anjlok. Karena itu, negara wajib punya mekanisme cadangan dan protokol yang jelas untuk menangani insiden, termasuk cara memberi tahu publik dan memulihkan layanan.

Persoalan Nyata di Daerah 3T

Selain soal keamanan data, ada tantangan lain yang mungkin lebih pelik: kesiapan infrastruktur dan literasi digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Memaksakan digitalisasi penuh untuk registrasi SIM di daerah pelosok, tanpa persiapan memadai, justru bisa memunculkan masalah ketimpangan.

Heru memperingatkan, jangan samaratakan kebijakan ini untuk seluruh Indonesia. Solusinya? Pendekatan asimetris. Perlakukan teknis di kota besar pasti beda dengan di pedalaman.

"Pemerintah bisa gunakan pendekatan asimetris," jelasnya.

Misalnya, dengan menyediakan registrasi offline di gerai menggunakan perangkat FR portabel, mengintegrasikan layanan Dukcapil dan operator sampai ke tingkat kecamatan, atau memberi masa transisi lebih panjang bagi wilayah 3T untuk beradaptasi.

Lalu, Apa Alasannya?

Lantas, apa yang mendorong kebijakan ini? Pemerintah punya alasan kuat. Kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler seperti panggilan penipuan, smishing, dan rekayasa sosial kian merajalela. Data dari Indonesia Anti Scam Center menyebutkan, ratusan ribu rekening dilaporkan sebagai alat penipuan dengan kerugian masyarakat mencapai triliunan rupiah.

Edwin Hidayat Abdullah, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, mengungkapkan kekhawatiran yang sama.

"Kerugian penipuan digital ini sudah lebih dari Rp 7 triliun. Setiap bulan ada lebih dari 30 juta scam call. Itulah yang mendasari kebijakan registrasi SIM dengan face recognition," ujarnya.

Ada lagi masalah lain. Per September tahun lalu, jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Padahal, populasi dewasa Indonesia hanya sekitar 220 juta. Artinya, ada selisih yang signifikan. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap bisa membersihkan database nomor seluler, sehingga frekuensi bisa lebih optimal untuk pelanggan yang benar-benar aktif.

Pada intinya, semangat kebijakan ini diakui bagus. Tapi, pelaksanaannya di lapangan yang harus benar-benar dipastikan.

"Jadi semangatnya bagus untuk menghadapi penipuan," pungkas Heru Sutadi, "tapi perlu dipastikan ini berjalan lancar dan menjawab tantangan yang ada."

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar