Di sisi lain, upaya serupa pernah dicoba. Tahun 2023 lalu, Prancis mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial minta izin orang tua untuk pengguna di bawah 15 tahun. Sayangnya, penerapannya nggak mudah. Kendala teknis, terutama soal sistem verifikasi usia dan identitas, jadi penghalang besar.
Macron juga sudah coba mendorong pembahasan di tingkat Uni Eropa. Pada Juni 2025 lalu, ia mengusulkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Dorongan ini muncul pasca sebuah insiden memilukan: kasus penusukan fatal di sebuah sekolah di Prancis timur.
Gebrakan Prancis ini sejalan dengan tren global. Pada November 2025, Parlemen Eropa sendiri mengimbau penetapan batas usia minimum. Tujuannya jelas: mengurangi masalah kesehatan mental remaja yang dipicu paparan berlebihan di dunia maya.
Memang, sejumlah negara lain sudah bergerak lebih dulu. Selain Australia, ada Denmark dan Malaysia yang juga bersiap menerapkan pembatasan serupa untuk akun media sosial anak.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Kita sudah punya PP Tunas (PP No. 17 Tahun 2025) yang mengatur perlindungan anak di ranah digital. Namun, banyak yang menilai sanksinya belum cukup memberi efek jera. Bandingkan dengan Australia yang tegas mengenakan denda fantastis, hingga Rp 548 miliar, untuk platform macam Facebook, Snapchat, TikTok, atau YouTube yang kedapatan memberi akses pada anak di bawah umur. Perbedaannya cukup kontras, bukan?
Artikel Terkait
Smartphone di Tangan Bocah 12 Tahun: Risiko Gangguan Tidur dan Obesitas Melonjak
Umpatan Ternyata Bisa Jadi Bahan Bakar Ekstra Saat Olahraga
Tiga Jalan Menuju Pensiun Bermartabat: Pilihan Krusial untuk Masa Depan ASN
Salah Dengar Lirik Lagu? Itu Bukti Otakmu Sedang Berpikir Keras