Prancis Siap Cabut Akses Media Sosial untuk Remaja di Bawah 15 Tahun

- Jumat, 02 Januari 2026 | 12:06 WIB
Prancis Siap Cabut Akses Media Sosial untuk Remaja di Bawah 15 Tahun

Mulai September 2026, Prancis bakal memberlakukan aturan ketat untuk anak-anak di dunia digital. Rencananya, akses media sosial akan dilarang bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun. Tak cuma itu, larangan penggunaan smartphone juga akan diperluas hingga ke jenjang sekolah menengah atas. Langkah ini muncul karena kekhawatiran publik makin besar. Banyak yang merasa ruang digital punya dampak buruk bagi perkembangan anak dan remaja.

Presiden Emmanuel Macron sendiri punya pandangan keras soal ini. Menurutnya, media sosial punya andil dalam meningkatnya kasus kekerasan di kalangan anak muda. Makanya, ia mendorong Prancis untuk mencontoh Australia. Negeri Kanguru itu sudah lebih dulu melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial sejak Desember 2025 silam.

Nah, untuk mewujudkan aturan ini, pemerintah Prancis dikabarkan akan menyerahkan rancangan undang-undang di awal Januari 2026. RUU itu nantinya akan mengatur mekanisme verifikasi usia secara hukum. Pemberitaan dari media lokal Le Monde dan France Info menyebut, regulasi inilah yang jadi dasar penegakan larangan nanti.

Dalam pidato malam Tahun Barunya, Macron memang tak secara gamblang menyebut rencana legislasi tersebut. Tapi, ia menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda.

"Lindungi anak-anak dan remaja kita dari media sosial dan layar HP," tegas Macron, seperti dikutip Reuters.

Sebenarnya, Prancis bukan tanpa pengalaman. Sejak 2018, mereka sudah melarang penggunaan HP di sekolah dasar dan menengah pertama. Rencana terbaru ini cuma memperluas cakupannya saja, menjangkau siswa yang lebih tua.

Di sisi lain, upaya serupa pernah dicoba. Tahun 2023 lalu, Prancis mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial minta izin orang tua untuk pengguna di bawah 15 tahun. Sayangnya, penerapannya nggak mudah. Kendala teknis, terutama soal sistem verifikasi usia dan identitas, jadi penghalang besar.

Macron juga sudah coba mendorong pembahasan di tingkat Uni Eropa. Pada Juni 2025 lalu, ia mengusulkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Dorongan ini muncul pasca sebuah insiden memilukan: kasus penusukan fatal di sebuah sekolah di Prancis timur.

Gebrakan Prancis ini sejalan dengan tren global. Pada November 2025, Parlemen Eropa sendiri mengimbau penetapan batas usia minimum. Tujuannya jelas: mengurangi masalah kesehatan mental remaja yang dipicu paparan berlebihan di dunia maya.

Memang, sejumlah negara lain sudah bergerak lebih dulu. Selain Australia, ada Denmark dan Malaysia yang juga bersiap menerapkan pembatasan serupa untuk akun media sosial anak.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Kita sudah punya PP Tunas (PP No. 17 Tahun 2025) yang mengatur perlindungan anak di ranah digital. Namun, banyak yang menilai sanksinya belum cukup memberi efek jera. Bandingkan dengan Australia yang tegas mengenakan denda fantastis, hingga Rp 548 miliar, untuk platform macam Facebook, Snapchat, TikTok, atau YouTube yang kedapatan memberi akses pada anak di bawah umur. Perbedaannya cukup kontras, bukan?

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar