Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ditetapkan Sebagai Anak Berkonflik Hukum
Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan status pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum atau ABH. Penetapan ini didasari hasil penyelidikan yang menemukan indikasi kuat adanya perbuatan yang melawan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran norma hukum yang dilakukan oleh pelaku. "Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," jelas Iman dalam pernyataannya.
Pasal-pasal yang Dijerat kepada Pelaku Ledakan SMAN 72
Pelaku yang berstatus sebagai siswa tersebut terancam sejumlah pasal berlapis. Berikut adalah pasal-pasal yang dijeratkan kepadanya:
- Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 187 KUHP.
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Belakang Balok Bukittinggi: Surga Nongkrong Kopi Murah untuk Kaum Muda
Roy Suryo Ditahan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rampai Nusantara: Sudah Diingatkan!
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Diduga Siswa Aktif yang Bertindak Mandiri
10 Pahlawan Nasional Baru Resmi Prabowo: Gus Dur, Soeharto, Marsinah & Daftar Lengkap