Bob Hasan menjelaskan bahwa proses pengharmonisasian dan pemantapan konsep RUU Hak Cipta memerlukan kontribusi aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem hak cipta Indonesia. Kehadiran perwakilan AKSI, VISI, dan ASIRI dinilai krusial untuk memastikan perlindungan optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Lebih lanjut, Bob memaparkan peran spesifik setiap asosiasi. AKSI bertindak sebagai perwakilan resmi para pencipta dan komposer yang memegang hak moral dan ekonomi atas karya cipta. Sementara VISI menjadi suara bagi para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait dalam industri musik.
Masukan dari ketiga asosiasi ini diharapkan dapat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi setiap karya, termasuk durasi dan mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta yang tepat. Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan mendalam dari masing-masing perwakilan asosiasi.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Diduga Siswa Aktif yang Bertindak Mandiri
10 Pahlawan Nasional Baru Resmi Prabowo: Gus Dur, Soeharto, Marsinah & Daftar Lengkap
Perceraian Andre Taulany dan Erin Dikabulkan Pengadilan, Ini Putusannya
Kecelakaan Truk Tangki Solar di Purworejo Tewaskan 1, 3 Luka: Kronologi & Penyebab