Bob Hasan menjelaskan bahwa proses pengharmonisasian dan pemantapan konsep RUU Hak Cipta memerlukan kontribusi aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem hak cipta Indonesia. Kehadiran perwakilan AKSI, VISI, dan ASIRI dinilai krusial untuk memastikan perlindungan optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Lebih lanjut, Bob memaparkan peran spesifik setiap asosiasi. AKSI bertindak sebagai perwakilan resmi para pencipta dan komposer yang memegang hak moral dan ekonomi atas karya cipta. Sementara VISI menjadi suara bagi para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait dalam industri musik.
Masukan dari ketiga asosiasi ini diharapkan dapat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi setiap karya, termasuk durasi dan mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta yang tepat. Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan mendalam dari masing-masing perwakilan asosiasi.
Artikel Terkait
West Ham Pertimbangkan Lapor FIFA Usai Wan-Bissaka Telat dari Perayaan Kongo
Menteri Keuangan Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Pemerintah Siapkan Subsidi Rp1,3 Triliun Per Bulan untuk Tekan Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Iran Tolak Buka Selat Hormuz, Siapkan Tatanan Baru di Teluk Persia