"Seperti yang kami sampaikan ke MK, kami tidak ingin merevisi secara keseluruhan, hanya memastikan tidak ada lagi penafsiran ganda. Harapannya aturan menjadi benar-benar jelas dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman," papar Ariel.
Meski tidak memberikan batas waktu spesifik kepada DPR, Ariel berpendapat bahwa semakin cepat aturan ini disahkan, semakin baik bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan demikian, ekosistem musik—mulai dari pencipta hingga penampil—dapat kembali bekerja dengan nyaman dan menerima haknya secara adil," tutup Ariel.
Berdasarkan informasi terbaru, dalam proses revisi ini, VISI dan AKSI sebagai tim perumus UU Hak Cipta dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR pada Selasa (11/11).
Pertemuan ini diharapkan dapat menyatukan berbagai aspirasi musisi dan menghasilkan rekomendasi yang kuat untuk revisi UU Hak Cipta.
Artikel Terkait
Tips Mencari Tempat Makan Halal di Manado: Hindari Restoran Minahasa
DJ Bravy dan Erika Carlina Putus, Ini Alasan Sebenarnya yang Bikin Heboh
Hasil Drawing Piala Asia Wanita U-20 2026: Duel Sengit Korut Vs Korsel, Ini Jadwal & Grupnya
KPK Turun Tangan Usut Korupsi Kuota Haji 2024, Berangkat ke Arab Saudi