"Seperti yang kami sampaikan ke MK, kami tidak ingin merevisi secara keseluruhan, hanya memastikan tidak ada lagi penafsiran ganda. Harapannya aturan menjadi benar-benar jelas dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman," papar Ariel.
Meski tidak memberikan batas waktu spesifik kepada DPR, Ariel berpendapat bahwa semakin cepat aturan ini disahkan, semakin baik bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan demikian, ekosistem musik mulai dari pencipta hingga penampil dapat kembali bekerja dengan nyaman dan menerima haknya secara adil," tutup Ariel.
Berdasarkan informasi terbaru, dalam proses revisi ini, VISI dan AKSI sebagai tim perumus UU Hak Cipta dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR pada Selasa (11/11).
Pertemuan ini diharapkan dapat menyatukan berbagai aspirasi musisi dan menghasilkan rekomendasi yang kuat untuk revisi UU Hak Cipta.
Artikel Terkait
Lima Oknum TNI Hadapi Proses Hukum Internal Terkait Pengeroyokan di Kafe Toraja
Tips Hindari Kekacauan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
Harga Cabai Anjlom, Bawang Merah dan Ayam Naik Tipis Menurut BI
Harga Emas di Pegadaian Masih Stabil, Galeri24 dan UBS Bertahan di Rp 2,87 Juta per Gram