KPK Percepat Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 dengan Tinjauan ke Arab Saudi

- Selasa, 11 November 2025 | 09:40 WIB
KPK Percepat Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 dengan Tinjauan ke Arab Saudi

KPK Terbang ke Arab Saudi untuk Percepat Penyidikan Kasus Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan merencanakan kunjungan langsung ke Arab Saudi. Tujuan utama dari inspeksi lapangan ini adalah untuk mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kuota tambahan haji pada tahun 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana tersebut. Beliau menyatakan bahwa peninjauan ke lokasi diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memperlancar penyelidikan.

Latar Belakang Peninjauan Lapangan oleh KPK

Rencana pengecekan ke Arab Saudi ini muncul untuk menjawab berbagai asumsi publik. Salah satu pokok persoalan adalah mengenai pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diduga dibagi secara merata, yaitu masing-masing 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.

KPK perlu memverifikasi klaim yang menyatakan bahwa pembagian rata ini disebabkan oleh keterbatasan tempat, akomodasi, dan fasilitas pendukung lainnya di Arab Saudi. Pengecekan langsung dinilai penting untuk menguji kebenaran dari argumen tersebut.

Pembagian Kuota yang Menyimpang dari Aturan

Berdasarkan peraturan yang berlaku, alokasi untuk kuota tambahan haji seharusnya tidak dibagi rata. Ketentuan yang benar adalah pembagian dengan persentase 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Pembagian 92:8 ini didasarkan pada komposisi jumlah pendaftar. Mayoritas calon jemaah di Indonesia mendaftar melalui kuota reguler, sementara kuota khusus, yang biayanya lebih tinggi, disediakan dalam porsi yang lebih kecil.


Halaman:

Komentar