OJK Cabut Izin Usaha Fintech Crowde: Penyebab dan Dampaknya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sebuah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Keputusan ini menandai babak akhir dari proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap perusahaan tersebut.
Penyebab Pencabutan Izin Usaha Crowde
Pencabutan izin Crowde bukanlah tindakan yang tiba-tiba. Menurut OJK, terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan. Pertama, Crowde dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024. Kedua, OJK mencatat adanya pemburukan kinerja perusahaan yang signifikan. Kondisi ini berdampak langsung pada kelangsungan operasional dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Pencabutan Izin
Tindakan OJK ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pencabutan izin usaha Crowde tertuang secara resmi dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 November 2025. Keputusan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan.
Upaya OJK Sebelum Pencabutan Izin
Sebelum sampai pada pencabutan izin, OJK telah melakukan berbagai upaya perbaikan. OJK meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk segera memenuhi kewajiban ekuitas minimum, memperbaiki kinerja perusahaan, dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Sayangnya, permintaan ini tidak diindahkan.
Sanksi Bertahap yang Diterapkan OJK
OJK menerapkan sanksi administratif secara bertahap sebelum akhirnya mencabut izin. Sanksi dimulai dari peringatan tertulis, meningkat menjadi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), dan akhirnya perusahaan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan. Karena Crowde tidak kunjung memperbaiki diri dalam batas waktu yang ditentukan, sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha pun diterapkan.
Tujuan OJK dalam Menjaga Industri Fintech
Langkah OJK ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan industri fintech, khususnya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online, yang sehat dan berintegritas. OJK ingin memastikan semua pelaku usaha memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Artikel Terkait
Dokumen FBI Ungkap Dana Epstein untuk Pendukung Militer dan Pemukiman Israel
Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Tanggul Laut Raksasa untuk Atasi Rob dan Penurunan Tanah di Pantura
Jasa Marga Luncurkan Travoy, Aplikasi Asisten Pribadi Pengguna Tol dengan Data Real-Time
Direktur Dana Syariah Indonesia Janji Kembalikan 100 Persen Dana Lender di Hadapan Penyidik