Upaya OJK Sebelum Pencabutan Izin
Sebelum sampai pada pencabutan izin, OJK telah melakukan berbagai upaya perbaikan. OJK meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk segera memenuhi kewajiban ekuitas minimum, memperbaiki kinerja perusahaan, dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Sayangnya, permintaan ini tidak diindahkan.
Sanksi Bertahap yang Diterapkan OJK
OJK menerapkan sanksi administratif secara bertahap sebelum akhirnya mencabut izin. Sanksi dimulai dari peringatan tertulis, meningkat menjadi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), dan akhirnya perusahaan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan. Karena Crowde tidak kunjung memperbaiki diri dalam batas waktu yang ditentukan, sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha pun diterapkan.
Tujuan OJK dalam Menjaga Industri Fintech
Langkah OJK ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan industri fintech, khususnya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online, yang sehat dan berintegritas. OJK ingin memastikan semua pelaku usaha memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Artikel Terkait
KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2026
Upaya Pencurian Motor Gagal di Kos Makassar Berkat Kehadiran Pemilik
Harga Bawang dan Beras Naik, Cabai Merah Turun Drastis di Pasar Tradisional
Amran Sulaiman Ungkap Doa di Istiqlal dan Proyek Masjid 20 Ribu Jemaah di Makassar