Upaya OJK Sebelum Pencabutan Izin
Sebelum sampai pada pencabutan izin, OJK telah melakukan berbagai upaya perbaikan. OJK meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk segera memenuhi kewajiban ekuitas minimum, memperbaiki kinerja perusahaan, dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Sayangnya, permintaan ini tidak diindahkan.
Sanksi Bertahap yang Diterapkan OJK
OJK menerapkan sanksi administratif secara bertahap sebelum akhirnya mencabut izin. Sanksi dimulai dari peringatan tertulis, meningkat menjadi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), dan akhirnya perusahaan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan. Karena Crowde tidak kunjung memperbaiki diri dalam batas waktu yang ditentukan, sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha pun diterapkan.
Tujuan OJK dalam Menjaga Industri Fintech
Langkah OJK ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan industri fintech, khususnya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online, yang sehat dan berintegritas. OJK ingin memastikan semua pelaku usaha memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Artikel Terkait
Hasil Drawing Piala Asia Wanita U-20 2026: Duel Sengit Korut Vs Korsel, Ini Jadwal & Grupnya
KPK Turun Tangan Usut Korupsi Kuota Haji 2024, Berangkat ke Arab Saudi
Ariel NOAH Desak DPR Percepat Revisi UU Hak Cipta, Royalti Musisi Terhambat
KPK Percepat Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 dengan Tinjauan ke Arab Saudi