Upaya OJK Sebelum Pencabutan Izin
Sebelum sampai pada pencabutan izin, OJK telah melakukan berbagai upaya perbaikan. OJK meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk segera memenuhi kewajiban ekuitas minimum, memperbaiki kinerja perusahaan, dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Sayangnya, permintaan ini tidak diindahkan.
Sanksi Bertahap yang Diterapkan OJK
OJK menerapkan sanksi administratif secara bertahap sebelum akhirnya mencabut izin. Sanksi dimulai dari peringatan tertulis, meningkat menjadi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), dan akhirnya perusahaan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan. Karena Crowde tidak kunjung memperbaiki diri dalam batas waktu yang ditentukan, sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha pun diterapkan.
Tujuan OJK dalam Menjaga Industri Fintech
Langkah OJK ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan industri fintech, khususnya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online, yang sehat dan berintegritas. OJK ingin memastikan semua pelaku usaha memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Artikel Terkait
Teja Paku Alam: Sandaran Keluarga di Balik Gawang Kokoh Persib
Bobibos Siap Ekspansi ke Timor Leste, Dapat Lahan 25.000 Hektare
Islah NU: Muktamar Jadi Jalan Konstitusional Akhiri Ketegangan
IKN Diserbu Ratusan Ribu Pengunjung di Libur Natal, Tahun Baru Diprediksi Lebih Ramai