Tunjangan Keluarga Pahlawan Nasional Rp 57 Juta/Tahun & Daftar 10 Penerima Baru

- Selasa, 11 November 2025 | 00:45 WIB
Tunjangan Keluarga Pahlawan Nasional Rp 57 Juta/Tahun & Daftar 10 Penerima Baru

Pemerintah Berikan Tunjangan Rp 57 Juta Per Tahun untuk Keluarga Pahlawan Nasional

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, secara resmi mengumumkan pemberian bantuan finansial berupa tunjangan kehormatan. Nilai tunjangan ini ditetapkan sebesar Rp 57 juta per tahun yang akan disalurkan kepada keluarga atau ahli waris dari para penerima gelar Pahlawan Nasional.

Kebijakan ini, menurut Gus Ipul, merupakan wujud nyata penghormatan negara terhadap jasa dan pengorbanan besar para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bantuan ini dimaksudkan agar semangat perjuangan para pahlawan dapat terus dijaga dan diwariskan oleh keluarganya.

Gus Ipul menekankan bahwa nilai tunjangan tidak boleh dilihat semata-mata dari segi nominal. Lebih dari itu, bantuan ini mengandung nilai moral yang dalam dan berfungsi sebagai pengikat silaturahmi antara negara dan keluarga pahlawan.

Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan penetapan sepuluh tokoh baru sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Daftar 10 Pahlawan Nasional Terbaru dan Bidang Perjuangannya

Berikut adalah sepuluh tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional beserta kontribusi utama mereka:

1. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) - Jawa Timur

Dikenal sebagai tokoh yang gigih memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan pluralisme di Indonesia melalui bidang politik dan pendidikan Islam.

2. Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto - Jawa Tengah

Berjasa besar dalam perjuangan bersenjata dan politik. Puncak kiprahnya adalah saat memimpin pelucutan senjata pasukan Jepang di Kota Baru, Yogyakarta, pada tahun 1945.

3. Marsinah - Jawa Timur

Menjadi simbol perjuangan hak asasi manusia dan keadilan sosial dari kalangan buruh perempuan pada masa Orde Baru.

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja - Jawa Barat


Halaman:

Komentar