Lapor Penipuan Keuangan dari Luar Negeri, OJK Pastikan IASC Bantu Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyediakan saluran pengaduan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami masalah keuangan, termasuk penipuan, selama bekerja di luar negeri. Layanan ini diberikan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dapat diakses secara daring, memudahkan PMI tanpa harus pulang ke Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa IASC bisa dihubungi dari mana saja. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaporannya fleksibel.
"IASC sebenarnya bisa dihubungi siapa saja melalui telepon. Namun, yang perlu dipahami, pelaporan tidak harus langsung ke IASC. Jika masalahnya terkait dengan Bank X, maka bisa langsung dilaporkan ke Bank X tersebut karena sistem kami sudah terintegrasi. Jadi tidak ada masalah," jelas Friderica dalam sebuah pertemuan di Jakarta Timur.
Artikel Terkait
Marsinah Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Sejarah, Apresiasi KSPSI, dan Rencana Museum di Nganjuk
BNN Gerebek 53 Kampung Narkoba, 1.259 Orang Diamankan dan Senjata Api Disita
Tiket Kapal Feri Bakal Berubah? INFA Desak Sistem Per Penumpang Gantikan Per Kendaraan
Timnas Indonesia U-17 vs Honduras: Kemenangan 2-1 Buka Peluang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17