Lapor Penipuan Keuangan dari Luar Negeri, OJK Pastikan IASC Bantu Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyediakan saluran pengaduan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami masalah keuangan, termasuk penipuan, selama bekerja di luar negeri. Layanan ini diberikan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dapat diakses secara daring, memudahkan PMI tanpa harus pulang ke Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa IASC bisa dihubungi dari mana saja. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaporannya fleksibel.
"IASC sebenarnya bisa dihubungi siapa saja melalui telepon. Namun, yang perlu dipahami, pelaporan tidak harus langsung ke IASC. Jika masalahnya terkait dengan Bank X, maka bisa langsung dilaporkan ke Bank X tersebut karena sistem kami sudah terintegrasi. Jadi tidak ada masalah," jelas Friderica dalam sebuah pertemuan di Jakarta Timur.
Artikel Terkait
Aplikasi X Lumpuh Total, Ribuan Pengguna Global Terdampak
Harga Referensi Ekspor CPO Naik 5,5% Jadi USD989,63 per Ton
Dua Bocah Berblangkon Deg-degan Saat Serahkan Bunga untuk Presiden Prabowo di Seoul
Rosan Roeslani: Efisiensi Energi BUMN Tak Ganggu Layanan, Justru Pacu Investasi EBT