Lapor Penipuan Keuangan dari Luar Negeri, OJK Pastikan IASC Bantu Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyediakan saluran pengaduan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami masalah keuangan, termasuk penipuan, selama bekerja di luar negeri. Layanan ini diberikan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dapat diakses secara daring, memudahkan PMI tanpa harus pulang ke Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa IASC bisa dihubungi dari mana saja. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaporannya fleksibel.
"IASC sebenarnya bisa dihubungi siapa saja melalui telepon. Namun, yang perlu dipahami, pelaporan tidak harus langsung ke IASC. Jika masalahnya terkait dengan Bank X, maka bisa langsung dilaporkan ke Bank X tersebut karena sistem kami sudah terintegrasi. Jadi tidak ada masalah," jelas Friderica dalam sebuah pertemuan di Jakarta Timur.
Dengan sistem yang sudah terhubung ke berbagai lembaga jasa keuangan, laporan dari PMI akan langsung diteruskan ke pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. "Jadi, bagi PMI di luar negeri yang merasa ada masalah dengan layanan remitansi atau bank, bisa langsung melapor. Kami melihat banyak yang sudah memanfaatkan layanan ini," tambahnya.
Jenis laporan yang paling sering diterima IASC dari PMI berkaitan dengan penipuan finansial dan penyalahgunaan data identitas. Menurut OJK, pekerja migran memang sering menjadi sasaran empuk para penipu, sehingga mereka menjadi salah satu kelompok prioritas untuk mendapatkan edukasi literasi keuangan.
"Banyak sekali PMI yang menjadi korban scam. Modusnya beragam, mulai dari orang yang mengaku sebagai saudara atau keluarga, hingga penipuan dalam transaksi belanja online. Kasus-kasus seperti ini yang banyak dilaporkan ke kami," pungkas Friderica.
Keberadaan IASC ini diharapkan dapat menjadi solusi dan perlindungan bagi PMI dalam mengatasi masalah keuangan dari jarak jauh, sekaligus meminimalisir kerugian yang mereka alami.
Artikel Terkait
BTN Segera Temui Moodys untuk Mitigasi Dampak Revisi Outlook Indonesia
Pemerintah Pastikan Alih Kelola Hotel Sultan GBK Masuk Tahap Akhir
Kuasa Hukum Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI
PSSI Bantah Keterlibatan dalam Rekrutmen Pemain Diaspora