Bank bjb Batalkan Pencalonan Mardigu dan Helmy Yahya di Dewan Komisaris
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, atau yang dikenal sebagai bank bjb (kode saham BJBR), secara resmi akan membatalkan pencalonan tiga orang untuk posisi strategis. Pembatalan ini menyangkut Wowiek Prasantyo (Mardigu) dan Helmy Yahya untuk jajaran Dewan Komisaris, serta Joko Hartono Kalisman untuk posisi Direktur Kepatuhan.
Sebagai langkah formal dari pembatalan ini, perusahaan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat tersebut rencananya akan dilaksanakan secara elektronik pada tanggal 1 Desember 2025.
Keputusan untuk membatalkan pencalonan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Corporate Secretary bank bjb, Herfinia, mengonfirmasi bahwa RUPSLB ini dilaksanakan untuk mematuhi surat OJK bernomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025.
Artikel Terkait
Aplikasi X Lumpuh Total, Ribuan Pengguna Global Terdampak
Harga Referensi Ekspor CPO Naik 5,5% Jadi USD989,63 per Ton
Dua Bocah Berblangkon Deg-degan Saat Serahkan Bunga untuk Presiden Prabowo di Seoul
Rosan Roeslani: Efisiensi Energi BUMN Tak Ganggu Layanan, Justru Pacu Investasi EBT