Bebas Denda PKB & BBNKB DKI 2025: Syarat & Cara Bayar di Samsat/SIGNAL

- Senin, 10 November 2025 | 09:00 WIB
Bebas Denda PKB & BBNKB DKI 2025: Syarat & Cara Bayar di Samsat/SIGNAL

Pemprov DKI Bebaskan Denda PKB dan BBNKB Mulai November 2025, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Langkah ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mendorong kesadaran wajib pajak.

Manfaat bagi Pemilik Kendaraan

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenai biaya denda keterlambatan. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pembebasan denda ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.


Halaman:

Komentar