Erika Carlina Hadiri Restorative Justice DJ Panda di Polda Metro Jaya
Aktris Erika Carlina memenuhi undangan Restorative Justice terkait laporannya terhadap DJ Panda di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10). Kedatangan artis 32 tahun ini hanya untuk mendengarkan proses perdamaian.
Proses Restorative Justice DJ Panda
Erika Carlina menyatakan kehadirannya semata-mata memenuhi undangan proses restorative justice. "Agenda hari ini enggak ada sih, cuma dapat undangan buat restorasi, restorative justice saja," ujar Erika di lokasi.
Isi Pertemuan dan Respons Erika
Meski undangan berkaitan dengan permohonan perdamaian, Erika belum bisa memastikan hasil pertemuan. "Nanti saja dilihat selanjutnya ya," kata pemain film Pabrik Gula tersebut. Dalam pertemuan itu, Erika hanya bertindak sebagai pendengar.
Latar Belakang Kasus Erika Carlina vs DJ Panda
Sebelumnya, Erika melaporkan GS atau DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7) atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pasal yang Dijerat ke DJ Panda
DJ Panda menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati