Erika Carlina Hadiri Restorative Justice DJ Panda di Polda Metro Jaya
Aktris Erika Carlina memenuhi undangan Restorative Justice terkait laporannya terhadap DJ Panda di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10). Kedatangan artis 32 tahun ini hanya untuk mendengarkan proses perdamaian.
Proses Restorative Justice DJ Panda
Erika Carlina menyatakan kehadirannya semata-mata memenuhi undangan proses restorative justice. "Agenda hari ini enggak ada sih, cuma dapat undangan buat restorasi, restorative justice saja," ujar Erika di lokasi.
Isi Pertemuan dan Respons Erika
Meski undangan berkaitan dengan permohonan perdamaian, Erika belum bisa memastikan hasil pertemuan. "Nanti saja dilihat selanjutnya ya," kata pemain film Pabrik Gula tersebut. Dalam pertemuan itu, Erika hanya bertindak sebagai pendengar.
Latar Belakang Kasus Erika Carlina vs DJ Panda
Sebelumnya, Erika melaporkan GS atau DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7) atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pasal yang Dijerat ke DJ Panda
DJ Panda menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Artikel Terkait
Beby Prisillia Bebas Setelah Tes Urine Negatif, Onad Masih Ditahan Polisi
Perceraian Deddy Corbuzier & Sabrina Chairunnisa: Alasan & Pernyataan Resmi
Lirik Lagu Against All Bang Ye Dam: Terjemahan, Makna, dan Pesan Motivasi
Lady Nayoan Ungkap Proses Pemulihan Rumah Tangga dengan Rendy Kjaernett Pasca-Selingkuh