Merger Grab dan GoTo Diresmikan, Danantara Ambil Peran Penting

- Sabtu, 08 November 2025 | 21:55 WIB
Merger Grab dan GoTo Diresmikan, Danantara Ambil Peran Penting

Merger Grab dan GoTo Dikonfirmasi Istana, Libatkan Peran Danantara

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi mengonfirmasi rencana penggabungan dua raksasa ride-hailing, Grab dan GoTo Gojek Tokopedia (GoTo). Penggabungan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang sedang disusun.

“Iya salah satunya (membahas penggabungan Grab-GoTo),” ujar Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Peran Strategis Danantara dalam Merger Grab-GoTo

Prasetyo juga mengungkap bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan terlibat langsung dalam proses korporasi penggabungan ini. Beberapa kementerian lain juga turut serta membahas skema ini, menandakan pentingnya kolaborasi ini bagi perekonomian digital Indonesia.

Skema Penggabungan: Merger atau Akuisisi?

Pemerintah masih menimbang bentuk terbaik untuk penggabungan ini. Ketika ditanya apakah GoTo akan membeli Grab, Prasetyo menjawab, “Rencana begitu,” mengindikasikan skema akuisisi oleh GoTo.

Dampak Merger bagi Mitra Driver dan Ekosistem Ojol

Langkah ini tidak hanya tentang korporasi, tetapi juga upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan mitra pengemudi dan perusahaan. Kebijakan tarif dan keberlanjutan ekosistem transportasi daring menjadi fokus utama.

“Kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Jadi tujuan utamanya arahnya ke situ,” tegas Prasetyo, menyoroti kontribusi besar driver ojol bagi perekonomian.

Perpres Ojol Masuk Tahap Penyempurnaan

Peraturan Presiden tentang ojek daring masih dalam proses penyempurnaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan mitra driver dan perusahaan aplikator, untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan adil.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar