Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Tugas dan Susunan Anggotanya
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Jumat, 7 November 2025. Dalam arahannya, Prabowo menekankan pentingnya komisi ini bekerja secara transparan dan mendengarkan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh bangsa hingga warganet di dunia maya.
Tugas dan Fokus Komisi Reformasi Polri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa tugas utama komisi tidak hanya merumuskan langkah-langkah konkret untuk mempercepat reformasi di tubuh Korps Bhayangkara, tetapi juga menampung berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat.
“Cara rumusan usulan kebijakan reformasi itu diperoleh juga penting. Makanya tokoh-tokoh masyarakat, aktivis, dan mungkin kami juga perlu mendengar lagi dari tokoh-tokoh bangsa,” kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dengarkan Aspirasi dari Tokoh Bangsa hingga Media Sosial
Pembentukan komisi ini juga merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) kepada Presiden Prabowo pada September 2025 lalu. Tokoh-tokoh tersebut antara lain Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Romo Franz Magnis-Suseno SJ, M. Quraish Shihab, dan KH Ahmad Mustofa Bisri.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Rapat Intens, Bahas Kampung Haji hingga Krisis Energi Sumatera
Mawa Tolak Ajakan Bertemu Insan, Fokus ke Proses Hukum Sebelum Ajukan Cerai
Bencana Sumatra: Ketika Politik Menggadaikan Hutan
Frustrasi dan Kekecewaan, Seorang Perempuan Kirim Ancaman Bom ke 10 Sekolah Depok