Komisi Percepatan Reformasi Polri Dilantik Prabowo: Tugas, Anggota, dan Arahan Presiden

- Jumat, 07 November 2025 | 23:40 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri Dilantik Prabowo: Tugas, Anggota, dan Arahan Presiden
Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Tugas dan Susunan Anggotanya

Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Tugas dan Susunan Anggotanya

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Jumat, 7 November 2025. Dalam arahannya, Prabowo menekankan pentingnya komisi ini bekerja secara transparan dan mendengarkan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh bangsa hingga warganet di dunia maya.

Tugas dan Fokus Komisi Reformasi Polri

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa tugas utama komisi tidak hanya merumuskan langkah-langkah konkret untuk mempercepat reformasi di tubuh Korps Bhayangkara, tetapi juga menampung berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat.

“Cara rumusan usulan kebijakan reformasi itu diperoleh juga penting. Makanya tokoh-tokoh masyarakat, aktivis, dan mungkin kami juga perlu mendengar lagi dari tokoh-tokoh bangsa,” kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dengarkan Aspirasi dari Tokoh Bangsa hingga Media Sosial

Pembentukan komisi ini juga merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) kepada Presiden Prabowo pada September 2025 lalu. Tokoh-tokoh tersebut antara lain Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Romo Franz Magnis-Suseno SJ, M. Quraish Shihab, dan KH Ahmad Mustofa Bisri.

Jimly menambahkan bahwa komisi akan terbuka terhadap semua masukan, tidak hanya melalui forum diskusi tatap muka tetapi juga dengan memantau aspirasi publik di ruang digital, termasuk media sosial dan platform seperti YouTube.

“Bahkan di medsos banyak sekali YouTuber yang mendiskusikan isu-isu ini. Insya Allah kita akan terbuka,” ujarnya menegaskan.

Susunan Lengkap Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

Komisi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 ini terdiri dari 10 orang. Berikut adalah susunan lengkapnya:

  • Ketua Merangkap Anggota: Jimly Asshiddiqie
  • Anggota:
    • Yusril Ihza Mahendra (Menkumham)
    • Otto Hasibuan (Wamenkumham)
    • Tito Karnavian (Mendagri)
    • Supratman Andi Agtas (Menkumham)
    • Mahfud MD (Menko Polhukam 2019-2024)
    • Ahmad Dofiri (Penasihat Khusus Presiden)
    • Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)
    • Idham Aziz (Kapolri 2019-2021)
    • Badrodin Haiti (Kapolri 2015-2016)

Pelantikan dan pembentukan komisi ini menandai langkah strategis pemerintah dalam mempercepat proses reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar