Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Jadi Rp1, Aturan Ditetapkan 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai mata uang dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana strategis ini ditargetkan untuk rampung dan berlaku pada tahun 2027.
Dasar Hukum Redenominasi Rupiah
Kebijakan redenominasi ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. PMK ini menjelaskan urgensi pembentukan aturan untuk menjaga efisiensi sistem perekonomian nasional.
Artikel Terkait
Dua Preman Penguasa Wilayah di BKT Diciduk, Bawa Pisau dengan Alasan Konyol
Taktik Jatinegara Sukses Lancarkan Arus Mudik Tahun Baru 2026
Gempa M4,7 Guncang Talaud, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Usai Mudik, Mobil Butuh Medical Check-Up di Bengkel