Polda Jateng Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kericuhan Demo Pemakzulan Bupati Pati
SEMARANG, MURIANETWORK.COM - Polda Jawa Tengah telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka menyusul aksi unjuk rasa pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang berakhir ricuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa satu dari sembilan tersangka diduga melakukan perusakan kendaraan dinas selama aksi berlangsung.
Rincian Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Pelaku perusakan kendaraan dinas berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati. Terhadapnya, polisi menjerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi mencapai 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian. Ketiganya adalah MP (46), TA (35), dan AS (34), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pati.
"Mereka terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas. Ketiganya kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Rabu (5/11).
Dua warga lain, berinisial AJ (43) dan SU (43), juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap warga sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Barang bukti berupa pakaian dan telepon genggam pelaku berhasil diamankan.
Artikel Terkait
Stasiun Jakarta Mulai Padat, 40 Ribu Penumpang Tumpah Sejak Sore
Bahlil Pastikan Stok BBM dan LPG Aman untuk Perayaan Nataru
Relawan BUMN Serbu Aceh, BNI Kerahkan Truk dan Tenaga untuk Pemulihan Bencana
Soekarno-Hatta Padat, Puncak Mudik Natal 2025 Capai 194 Ribu Penumpang