Kemenkominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judol, Transaksi Anjlok Drastis Rp155 Triliun

- Kamis, 06 November 2025 | 15:00 WIB
Kemenkominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judol, Transaksi Anjlok Drastis Rp155 Triliun

Kemenkominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online, Transaksi Anjlok Rp155 Triliun

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengumumkan keberhasilan pemerintah dalam memblokir 2,1 juta situs dan 2,4 juta konten judi online (judol). Tindakan tegas ini dilakukan dalam periode singkat, yaitu dari 20 Oktober hingga 2 November 2025.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Meutya Hafid usai melakukan audiensi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/11/2025).

Dalam konferensi persnya, Menkominfo Meutya Hafid menyebutkan angka pasti dari aksi pemberantasan ini. "Untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2,166 juta," jelas Meutya.

Dampak Langsung: Transaksi Judi Online Anjlok Signifikan

Hasil dari pemblokiran massal ini langsung terlihat. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan terjadi penurunan angka transaksi judi online yang sangat signifikan di Indonesia. Nilai transaksi judol berhasil ditekan hingga Rp155 triliun lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Ivan memaparkan data perbandingan yang mencengangkan. "Jika 12 bulan sepanjang tahun 2024, transaksi judi online itu sudah sampai mencapai Rp359 triliun, per hari ini di tahun 2025, kita berhasil menekan sampai Rp155 triliun sampai kuartal ketiga," ucap Ivan Yustiavandana menegaskan.

Langkah tegas Kemenkominfo bersama PPATK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik judi online yang merugikan masyarakat. Kombinasi antara pemblokiran akses dan pengawasan transaksi keuangan terbukti efektif menekan peredaran uang ilegal dari aktivitas judol.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar