Status Darurat Bencana Ditetapkan
Menyikapi ancaman ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat bencana. Status ini meliputi bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, dan tanah longsor.
Status darurat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Status ini berlaku efektif dari 15 September 2025 hingga 30 April 2026 dan telah disampaikan kepada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Dengan ditetapkannya status ini, seluruh pihak diharapkan dapat bergerak cepat dan terkoordinasi untuk menyelamatkan dan menolong warga apabila terjadi bencana.
Artikel Terkait
BRILink Agen di Sumbawa Permudah Akses Keuangan Warga Desa Terpencil
Petugas Damkar Gugur Tersengat Listrik Saat Padamkan Kebakaran di Sumbawa
AS Ultimatum Iran 48 Jam Buka Blokade Selat Hormuz, Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik
Kemenhub Luncurkan Nusantara Hub untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026 Secara Real-Time