Status Darurat Bencana Ditetapkan
Menyikapi ancaman ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat bencana. Status ini meliputi bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, dan tanah longsor.
Status darurat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Status ini berlaku efektif dari 15 September 2025 hingga 30 April 2026 dan telah disampaikan kepada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Dengan ditetapkannya status ini, seluruh pihak diharapkan dapat bergerak cepat dan terkoordinasi untuk menyelamatkan dan menolong warga apabila terjadi bencana.
Artikel Terkait
Rizky Ridho Gagal Raih Puskas Award, Pelatih: Bukan Akhir Segalanya
Kementerian Koperasi Siapkan 300 PMO Jadi Penggerak Koperasi Desa Merah Putih
Presiden Prabowo Duduk Satu Bangku dengan ART dan Pedagang Seblak di Serah Terima KPR
Arus Kendaraan di Lima Ruas Tol Meningkat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru