Status Darurat Bencana Ditetapkan
Menyikapi ancaman ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat bencana. Status ini meliputi bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, dan tanah longsor.
Status darurat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Status ini berlaku efektif dari 15 September 2025 hingga 30 April 2026 dan telah disampaikan kepada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Dengan ditetapkannya status ini, seluruh pihak diharapkan dapat bergerak cepat dan terkoordinasi untuk menyelamatkan dan menolong warga apabila terjadi bencana.
Artikel Terkait
Solusi Kemenko PM Atasi Masalah Termin Pembayaran UMKM Ekraf di Hallway Space Bandung
Strategi Bank Mandiri (BMRI) 2025: Laba Rp37,7 T & Prospek Ke Depan
MKD Potong Dana Reses DPR RI Jadi 22 Titik: Latar Belakang & Dampaknya
Citilink Pindah ke Terminal 1C CGK, Cek Tiket Mulai 12 November 2025