Aksi perampasan ini memicu kemarahan ratusan driver ojol yang kemudian mendatangi kantor yang diduga sebagai markas debt collector di Jalan BKR. Massa menuntut para pelaku keluar.
Petugas kepolisian berusaha meredam amarah massa dan meminta mereka membubarkan diri. Polisi memastikan akan menangani kasus ini dan meminta korban untuk melaporkan ke kantor polisi.
Modus Lain: Pengambilan Paksa dan Penebusan Motor
Menurut informasi, ada dua motor yang diambil paksa oleh debt collector pada hari itu. Satu motor berhasil dirampas, sementara motor lainnya justru ditebus oleh korban dengan uang sebesar Rp 2 juta.
Kejadian debt collector main hakim sendiri dan melakukan kekerasan terhadap driver ojol di Bandung ini menyoroti kembali praktik penagihan utang yang meresahkan masyarakat.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di Kudus, Pria 55 Tahun Terbakar 45%
Pramono Anung Beri Sinyal Tegas: Spanduk Parpol Izin Habis Langsung Ditertibkan
SKK Migas Pacu 39 Sumur Potensial untuk Kejar Target Produksi Minyak
KPK Gelar Dua OTT dalam Sehari: Banjarmasin dan Jakarta Jadi Sasaran