Aksi perampasan ini memicu kemarahan ratusan driver ojol yang kemudian mendatangi kantor yang diduga sebagai markas debt collector di Jalan BKR. Massa menuntut para pelaku keluar.
Petugas kepolisian berusaha meredam amarah massa dan meminta mereka membubarkan diri. Polisi memastikan akan menangani kasus ini dan meminta korban untuk melaporkan ke kantor polisi.
Modus Lain: Pengambilan Paksa dan Penebusan Motor
Menurut informasi, ada dua motor yang diambil paksa oleh debt collector pada hari itu. Satu motor berhasil dirampas, sementara motor lainnya justru ditebus oleh korban dengan uang sebesar Rp 2 juta.
Kejadian debt collector main hakim sendiri dan melakukan kekerasan terhadap driver ojol di Bandung ini menyoroti kembali praktik penagihan utang yang meresahkan masyarakat.
Artikel Terkait
Barba Pasang Target Penuh di GBLA: Persib Harus Sapu Bersih Empat Laga Tersisa
Mendagri Pastikan 106 Ribu Pakaian Baru untuk Korban Banjir Sumatra Segera Berangkat
Prabowo Genjot Anggaran Bedah Rumah, Target 400 Ribu Unit pada 2025
Rupiah Bertahan di Rp16.710, Sinyal Kepercayaan Investor Masih Kuat