Untuk terhindar dari yang cromboloni yang berpotensi haram, ada baiknya kita bersikap kritis dan mencermati menu-menu dan bahan yang digunakan, bukan hanya karena sedang ramai ataupun viral. Dengan begitu, keberkahan bisa selalu kita dapatkan.
1. Tepung Terigu
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Rep. Indonesia No. 962/Menkes/SK/ VII/2003, tepung terigu yang diproduksi, diimpor atau diedarkan di Indonesia harus mengandung fortifikan, yang meliputi: zat besi (Fe), seng (Zn), vitamin B1, vitamin B2, serta asam folat. Dari sisi kehalalannya, tepung terigu relative aman.
Akan tetapi, berbagai bahan yang ditambahkan rentan terhadap berbagai cemaran bahan haram. Sebagai contoh, vitamin B1 (thiamine), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat (folic acid) bersumber dari bahan yang halal dikonsumsi. Vitamin tersebut dapat berubah menjadi tidak halal apabila dalam proses produksi secara mikrobiologis menggunakan media yang berasal dari protein hewan yang tidak halal.
2. Mentega
Mentega yang rentan dengan penggunaan enzim, seperti rennet dan pepsin. Pepsin dan rennet ini dapat berasal dari babi, meskipun tidak semua produk tersebut berasal dari babi. Whey juga dapat berasal dari pengasaman susu dan pemisahan gumpalan, sehingga asam yang digunakan bisa saja kritis jika terbuat dari produk mikrobial seperti asam sitrat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorajuara.com
Artikel Terkait
Malaysia di Ambang Sejarah Piala Asia 2027, Terancam Batal oleh Hukuman FIFA
Anak Muda Berburu Thrift, Upaya Nyata Selamatkan Air Bersih dan Kurangi Polusi
Sumsel Pacu Pariwisata dengan 200 Charming Events pada 2026
Merger BUMN Karya Ditargetkan Tuntas Desember 2025, Waskita-Wijaya Karya Masuk Skema Penggabungan