Proses Pembongkaran yang Humanis
Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa pembongkaran Pasar Barito tidak dilakukan secara tiba-tiba. Proses ini telah melalui tahapan hukum yang jelas dengan memberikan tiga kali surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3) kepada para pedagang.
Relokasi dan Bantuan untuk Pedagang
Sebagai bentuk perhatian kepada pedagang, Pemprov DKI telah menyediakan 125 kios baru di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Para pedagang mendapatkan fasilitas khusus berupa:
- Gratis sewa kios selama 6 bulan
- Bebas biaya air
- Lokasi strategis untuk melanjutkan usaha
Kebijakan pembongkaran Pasar Barito ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup Jakarta melalui penambahan ruang terbuka hijau, sekaligus memberikan solusi berkelanjutan bagi para pedagang yang terdampak.
Artikel Terkait
Iran Tolak Proposal Gencatan Senjata 48 Jam dari AS, Tuntut Perdamaian Permanen
BMKG Catat 544 Gempa Susulan Pascagempa M7,6 di Bitung, Tren Mulai Menurun
Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Pembentukan Ditjen Pesantren
Empat Pekerja Tewas Diduga Keracunan Gas Saat Bersihkan Tangki Air di Jagakarsa