Kemlu Ungkap 10.000 WNI Terlibat Kasus Online Scam di 10 Negara
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan tren mengkhawatirkan terkait keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus penipuan online atau online scam. Data menunjukkan lebih dari 10.000 WNI terjerat dalam jaringan kejahatan ini sejak tahun 2020 hingga sekarang yang tersebar di 10 negara berbeda.
Penyebaran Kasus Online Scam WNI di Berbagai Negara
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa awalnya kasus online scam hanya terkonsentrasi di Kamboja. Namun seiring waktu, praktik ilegal ini telah menyebar ke sembilan negara lainnya, menjadikan total sepuluh negara yang memiliki kasus WNI terlibat online scam.
Peran Pemerintah dalam Perlindungan dan Pencegahan
Pemerintah melalui Kemlu terus berupaya memberikan perlindungan dan memfasilitasi pemulangan WNI yang menjadi korban. Namun yang lebih penting adalah memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.
Status WNI dalam Kasus Online Scam
Judha menegaskan bahwa tidak semua WNI yang terlibat dalam kasus online scam dapat dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Faktanya, sebagian WNI secara sukarela bekerja sebagai pelaku penipuan di luar negeri setelah menerima tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi.
"Ini dilarang oleh undang-undang karena korban penipuan mereka adalah warga Indonesia yang berada di dalam negeri," jelas Judha merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2017 yang melarang pekerja migran bekerja di bidang-bidang terlarang.
Penegakan Hukum bagi Pelaku Online Scam
WNI yang terbukti menjadi pelaku penipuan online dapat dijerat hukum di Indonesia. Proses hukum ini dapat dilakukan setelah status mereka sebagai korban atau pelaku ditentukan secara jelas melalui investigasi mendalam.
Koordinasi dan Tindakan Nyata
Kemlu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak WNI yang menjadi pelaku online scam, sekaligus memastikan penanganan korban dilakukan secara manusiawi. Contoh nyata adalah kasus pemulangan 599 WNI dari Myanmar, dimana berhasil diungkap adanya jaringan perekrutan antar-WNI dalam praktik penipuan daring tersebut.
Keberhasilan ini membuktikan kehadiran negara tidak hanya dalam hal perlindungan WNI, tetapi juga dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan transnasional.
Artikel Terkait
Nissan Perkenalkan Generasi Terbaru Serena e-POWER di IIMS 2026
Siswa SD di Ngada Meninggal Diduga Bunuh Diri, Kemendikdasmen Soroti Kesejahteraan Psikososial Anak
Anggota DPR Dorong Satgas Saber Pangan Optimalkan Pengawasan Harga Jelang Ramadan 2026
Kadin Siapkan Strategi Jitu Tarik Investor Global Jelang Pertemuan ABAC 2026