KPK Tahan Rektor Unsoed dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:24 WIB
KPK Tahan Rektor Unsoed dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Penahanan dilakukan setelah Akhmad menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam di gedung KPK, Jakarta.

Akhmad ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) bersama sejumlah pihak lainnya. Ia dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Pada Sabtu (22/8), ia digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan yang menunggu, hanya berjalan sambil membawa tas hitam.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Akhmad, ada Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Modus dan Alur Kasus

KPK mengungkapkan bahwa menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka tiga jalur seleksi: SNBP, SNBT, dan Mandiri. Jalur mandiri dikelola langsung oleh Unsoed, dengan calon mahasiswa dikenai biaya UKT dan IPI yang bervariasi sesuai golongan. Sebagai gambaran, di Fakultas Kedokteran, UKT berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta, sementara IPI mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 260 juta.

Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan adanya pungutan liar di luar biaya resmi. Plt Direktur Dikdik KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa biaya tambahan ini sangat memberatkan calon mahasiswa. "Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8).

KPK membeberkan tiga klaster korupsi yang melibatkan Akhmad. Pertama, Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Akhmad, meminta Rp 650 juta kepada orang tua siswa untuk masuk Fakultas Kedokteran. Siswa tersebut gagal masuk, dan ketika orang tuanya meminta uang kembali, uang itu sudah terpakai. Norman kemudian meminjam dari pihak swasta, yang dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.

Klaster kedua adalah penerimaan gratifikasi senilai Rp 680 juta terkait seleksi mahasiswa baru. Klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto yang mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad, dengan total Rp 1,12 miliar dari para pengepul.

Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa Akhmad menjual 73 kuota mahasiswa mandiri dari berbagai fakultas, dengan Eko sebagai koordinator. Kuota-kuota tersebut dijual kepada orang tua dan guru dengan harga Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per kuota.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags