Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat pemalsuan meterai. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran beragam mulai dari produsen, distributor, kurir, hingga penjual.
"Yang kita amankan dan jadikan tersangka 16 orang, empat perempuan kemudian 12 laki-laki," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Para tersangka adalah B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. B berperan sebagai produsen, RC sebagai distributor, M sebagai kurir, serta TA dan RTP sebagai pendaur ulang. Selebihnya, yakni IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO, berperan sebagai penjual.
Modus Operandi
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa sindikat ini memproduksi jutaan keping meterai palsu dengan beberapa modus operandi. "Dari hasil pengungkapan, modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dijual menyerupai meterai asli," jelas Bimo.
Selain itu, ada pula meterai bekas yang digunakan kembali. Meterai tersebut dihilangkan tanda-tanda yang memperlihatkan bahwa sudah pernah digunakan. "Ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali," tambahnya.
Penjualan meterai palsu ini dilakukan secara langsung maupun melalui marketplace atau daring. "Penjualan tidak hanya melalui toko secara langsung, tetapi juga menggunakan marketplace. Hal ini menjadi perhatian kami karena pola perdagangan saat ini memang berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas," ucap Bimo.
"Karena itu, pola pengawasan juga kita lakukan bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan terus menyesuaikan modus operandinya," sambungnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah peralatan produksi meterai palsu, termasuk mesin jahit. "Mesin jahit untuk melubangi kertas dengan bentuk oval menggunakan jarum yang sudah dimodifikasi," demikian keterangan pada barang bukti mesin jahit.