Umat Islam di Indonesia akan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah, yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Peringatan kelahiran Rasulullah ini menjadi momen istimewa yang biasanya diisi dengan pembacaan selawat, kajian sirah Nabawiyah, pengajian, hingga kegiatan berbagi makanan dan sedekah. Di Indonesia, Maulid Nabi juga ditetapkan sebagai hari libur nasional, menjadikannya perayaan yang dinantikan banyak orang.
Namun, di balik kemeriahan perayaan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana sebenarnya sejarah peringatan Maulid Nabi dan bagaimana hukumnya dalam pandangan syariat? Berikut penjelasan lengkapnya.
Sejarah Maulid Nabi
Ulama Jalaluddin As-Suyuthi (1445-1505 M) menerangkan bahwa orang yang pertama kali menyelenggarakan Maulid Nabi adalah Malik Mudhaffar Abu Sa'id Kukburi (1153-1232 M). Sebagian pendapat lain menyebut Shalahuddin Al-Ayyubi (1138-1193 M) sebagai pelopor peringatan ini secara resmi. Sementara versi lain menyatakan bahwa maulid Nabi dimulai pada masa Dinasti Fathimiyah di Mesir pada akhir abad keempat Hijriah atau abad ke-12 Masehi. Raja Irbil (wilayah Irak sekarang), Muzhaffaruddin Al-Kaukabri, juga tercatat mengadakan peringatan Maulid Nabi pada awal abad ke-7 Hijriah.
Ibnu Katsir dalam kitab Tarikh berkata, "Sultan Muzhaffar mengadakan peringatan Maulid Nabi pada bulan Rabi'ul Awal. Dia merayakannya secara besar-besaran. Dia adalah seorang yang berani, pahlawan, alim, dan seorang yang adil." Sejak zaman Sultan Al-Muzhaffar hingga sekarang, perayaan Maulid Nabi dianggap sebagai sesuatu yang baik.
Banyak ulama terkemuka menyatakan demikian, di antaranya Al-Hafizh Ibn Dihyah (abad 7 H), Al-Hafizh Al-Iraqi (wafat 806 H), Al-Hafizh As-Suyuthi (wafat 911 H), Al-Hafizh Al-Sakhawi (wafat 902 H), Syeikh Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), Imam An-Nawawi (wafat 676 H), Imam Al-Izz ibn Abd Al-Salam (wafat 660 H), mantan mufti Mesir Syeikh Muhammad Bakhit Al-Muthi'i (wafat 1354 H), dan mantan Mufti Beirut Lubnan Syeikh Mushthafa Naja (wafat 1351 H). Bahkan Imam As-Suyuthi menulis kitab khusus tentang Maulid berjudul "Husn Al-Maqsid Fi Amal Al-Maulid".
Dalil Perayaan Maulid Nabi
Yang dimaksud peringatan Maulid Nabi adalah kegiatan berkumpul untuk mendengarkan sirah Nabi dan pujian-pujian tentang diri Beliau, memberi makan orang-orang yang hadir, memuliakan orang-orang fakir, dan menggembirakan hati orang-orang yang mencintai Baginda Nabi. Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki, seorang ahli hadis terkenal yang merupakan keturunan Nabi dari jalur Hasan, menjelaskan secara rinci dalil tentang Maulid Nabi.
Menurut Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki, hari kelahiran Nabi lebih besar dan lebih agung daripada dua hari raya. Sebab beliaulah yang membawa 'Ied (hari raya) dan berbagai kegembiraan di dalamnya. Berkat kelahiran Nabi, umat Islam memiliki hari-hari agung lainnya seperti Nuzulul Quran, Isra Mikraj, Hijrah, kemenangan dalam Perang Badar, dan Futuh Mekah. "Tidak layak seorang muslim yang berakal bertanya, 'Mengapa kamu memperingatinya?' Seolah-olah dia bertanya, 'Mengapa kamu bergembira dengan adanya Nabi Muhammad SAW?'," katanya.
Berikut dalil yang membolehkan memperingati Maulid Nabi:
Pertama, orang yang merayakan Maulid Nabi adalah sohibul Maulid sendiri, yaitu Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis shahih riwayat Imam Muslim, ketika Baginda Nabi ditanya mengapa berpuasa pada hari Senin, Beliau menjawab, "Itu adalah hari kelahiranku." Ini adalah nash yang paling jelas menunjukkan bolehnya memperingati Maulid Nabi.
Kedua, gembira terhadap Rasulullah adalah perintah Al-Qur'an. Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah, 'Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira'" (Surah Yunus: 58). Nabi SAW merupakan rahmat terbesar, sebagaimana disebut dalam Al-Qur'an, "Dan tidaklah Kami mengutusmu melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam" (Al-Anbiya': 107).
Ketiga, peringatan Maulid Nabi adalah ungkapan kegembiraan terhadap Baginda Nabi. Ketika Suwaibah, hamba Abu Lahab (paman Nabi SAW), menyampaikan berita gembira tentang kelahiran Nabi Muhammad, Abu Lahab pun memerdekakan budaknya sebagai tanda suka citanya. Karena kegembiraan Abu Lahab merayakan kelahiran Rasulullah itu, di akhirat siksa terhadap dirinya diringankan setiap hari Senin dan keluar air surga dari celahan jarinya untuk minumannya. Ini menunjukkan rahmat Allah terhadap siapa pun yang bergembira atas kelahiran Nabi, termasuk terhadap kaum kafir sekalipun.
Keempat, memperingati Maulid Nabi mendorong umat untuk berselawat. Selawat itu diperintahkan oleh Allah Ta'ala, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat atas Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam sejahtera kepadanya" (Al-Ahzab: 56).
Kelima, Maulid Nabi adalah perkara yang dipandang baik oleh para ulama dan kaum muslimin. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud, "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, ia pun baik di sisi Allah, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, ia pun buruk di sisi Allah."
Meski peringatan Maulid Nabi tidak ada di zaman Rasulullah sehingga sebagian orang menganggapnya bid'ah, bukan berarti semua bid'ah itu munkar dan sesat. Maulid Nabi adalah bid'ah hasanah (sesuatu yang baik) karena termasuk dalam dalil-dalil syara' dan kaedah-kaedah kulliyyah (yang bersifat global). Imam Syafi'i mengatakan, suatu kebaikan yang baru dan tidak bertentangan dengan kitabullah, sunnah, ijmak, atau sumber lain yang dijadikan pegangan adalah terpuji. Tidak semua bid'ah itu diharamkan. Jika haram, niscaya haramlah pengumpulan lembaran Al-Qur'an yang dilakukan Sayyidina Abu Bakar, Umar, Zaid, Utsman, dan penulisannya di mushaf-mushaf karena khawatir hilang dengan wafatnya para sahabat penghafal Al-Qur'an.
Apakah haram ketika Sayyidina Umar bin Khattab mengumpulkan orang untuk mengikuti seorang imam ketika melakukan Salat Tarawih, sedangkan beliau mengatakan, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini"? Dalam memperingati Maulid Nabi, di dalamnya berkumpul umat, berzikir, sedekah, dan pengagungan kepada Nabi SAW. Semua ini adalah hal yang terpuji dan tidak bertentangan dengan hukum syara'.
Bagaimana Hukum Maulid Nabi?
Hukum memperingati Maulid Nabi menjadi persoalan yang diperdebatkan di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkannya dengan syarat kegiatan tersebut diisi dengan amalan yang sesuai syariat dan tidak mengandung kemaksiatan atau keyakinan yang menyimpang. Sementara itu, sebagian ulama lainnya tidak membolehkan peringatan Maulid karena Rasulullah SAW, para sahabat, dan generasi awal umat Islam tidak pernah menyelenggarakannya dalam bentuk perayaan tahunan.
Karena itu, persoalan Maulid merupakan masalah khilafiyah yang telah lama dibahas para ulama. Bagi pihak yang membolehkannya, Maulid dipandang sebagai sarana menghidupkan kecintaan kepada Rasulullah SAW melalui amalan-amalan yang dibenarkan agama. Yang terpenting, peringatan Maulid hendaknya tidak menjadi sekadar seremoni. Momentum tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk mempelajari sirah Nabi Muhammad SAW, memperbanyak selawat, memperbaiki akhlak, memperkuat ukhuwah, dan meneladani kehidupan Rasulullah SAW. Wallahu A'lam.
Artikel Terkait
Rabiul Awal: Bulan Kelahiran dan Wafatnya Rasulullah SAW
Libur HUT ke-81 RI Hanya Sehari, tapi Ada Long Weekend di Agustus 2026
Agustus 2026 Punya Dua Hari Libur Nasional, Ini Jadwal Long Weekend-nya